• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi, Jaksa Lirik Humas Pemkab Rohil

Dugaan Korupsi, Jaksa Lirik Humas Pemkab Rohil

Senin, 13 Oktober 2014 18:04 WIB

BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melirik Kehumasan Sekretariat Pemerintah Daerah. Pasalnya, Kuat dugaan dalam praktek pengelolaan dana publikasi media massa cenderung telah mengarah ke tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Rohil, melalui Kasi Pidana Khusus Korupsi, Rulli, ketika dikonfirmasi, Senin (13/10/14) menyebutkan pihaknya akan serius dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. Setiap ada temuan atau laporan akan ditindaklanjuti. 

"Kita serius dalam penindakan hukum, namun tak terlepas dari dukungan semua pihak, kalau ada temuan laporkan saja, jangan takut tidak kita tanggapi."ujar Kasi Pudsus.

Setiap penggunaan uang negara harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerugian -kerugian negara.

Sejauh ini, di akuinya sudah ada beberapa orang rekanan dari kepala biro perwakilan daerah yang mengeluh terkait praktek penggunaan uang publikasi media massa di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga telah mengarah ke tindak pidana korupsi.

"Kemaren ada rekanan kawan kita jugak dari media, mereka mengeluh diduga banyak korupsi dalam sistem pembayaran dana koran, iklan, galeri dan advertorial itu kita tanggapi. Saat ini sedang mencari bukti untuk melakukan penyidikan lebih lanjut."terang Rulli.

Diketahui, untuk semua SKPD telah menganggarkan sejumlah dana dari Anggran Pendapatan Biaya Daerah (APBD) yang dibunyikan sebagai pembayaran langganan media massa tetapi setiap waktu pembayaran pembayaran banyak diduga tak tepat sasaran alias pembayaran dilakukan kepada koran fiktif. 

Tak sampai disitu, pihak Kejari juga menjelaskan akan mengupayakan penyidikan dugaan pembayaran Mar Up dana publikasi media massa, yang dianggarkan di Sekretariat Daerah melalui Humas. Serta dengan oknum pelaksana yang diduga telah melakukan pungli terhadap penyandang jasa publikasi media massa. (Jarmain/Herman)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar