Audit BPKP Sudah Turun,
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Teluk Kuantan Rugikan Negara Rp992 Juta
Selasa, 08 Juli 2014 22:03 WIB
TELUK KUANTAN - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Provinsi Riau telah merampungkan hasil audit terhadap penggunaan anggaran pengadaan Proyek Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Teluk Kuantan senilai Rp3 miliar.
Bahkan hasil audit tersebut kini telah turun ke Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Berdasarkan audit tersebut, kata Kajari Teluk Kuantan Andi Darmawangsa, ketika ditemui riaauterkinicom di kantornya, Selasa(8/7/14), negara dirugikan lebih dari Rp900 juta.
"Sekiar Rp900 juta lebih kerugian negara," tutur Andi menjelaskan.
Atas rampungnya audit tersebut ujar Andi, maka pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya termasuk penahanan terhadap tersangka.
"Jangan berbicara penahanan dulu, sekarang kita fokus menjalankan ibadah puasa saja dulu. Kita kan manusiawi," ujarnya sembari tersenyum.
Berdasarkan audit BPKP itu, dapat dirincikan penggunaan anggaran yang telah digelontorkan sebagai berikut; pengadaan operating microscope yang dibeli dari PT Mulya Husada Jaya senilai Rp864.476.250,00.
Pengadaan 10 macam barang yang dibeli dari PT Triastri Meditama senilai Rp550.000.000,00. Selain itu pengadaan water treatment yang di beli dari PT Prakarsa Enviro Indonesia senilai Rp325.000.000,00.
Selanjutnya pembelian tujuh macam barang yang dibeli dari CV.Bumi Indah senilai Rp36.000.000,00. Total realisasi pengadaan senilai Rp1.775.526.250,00.
Sementara pencairan SP2D setelah dipotong pajak sebesar Rp2.768.208.181,00. Jadi jika nilai pencairan dikurangi dengan belanja pengadaan yang dapat direalisasikan maka diduga telah teradi penyelewengan sebesar Rp992.681.931,00.
"Itulah hasil audit BPKP yang bisa ditemukan," ujar Kajari Andi Darmawangsa menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, semenjak ditetapkan oleh Kejari Teluk Kuantan, Sekretaris Tata Usaha RSUD Teluk Kuantan, dr Basrana menjadi tersangka awal Desember 2013 lalu itu, kejaksaan telah menduga terjadi penyelewengan terhadap proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Teluk Kuantan pada 2008 lalu senilai Rp1 miliar.
Dalam kasus itu, kejaksaan telah menetapkan sekretaris Tata Usaha RSUD Teluk Kuantan dr Basrana menjadi tersangka, dalam kasus itu tersangka Basrana bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kendatipun demikian berdasarkan keterangan kepala kejaksaan Andi Darmawangsa tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru.
"Berpotensi akan bertambah tersangka baru, nanti berdasarkan keterangan dipersidangan akan terbongkar, dan kemungkinan akan bertambah tersangka lainya," katanya mengakhiri.***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

