Oknum Penyidik Balai TNTN Ketahuan Peras Warga Rp 50 juta
Selasa, 08 Juli 2014 22:02 WIB
PANGKALANKERINCI - Jual beli hukum di Balai TNTN Pelalawan terbongkar sudah. Hal tersebut menyusul, mencak-mencak korban untuk ketiga kalinya dirinya diperas oleh penyidik TNTN bernama Gunawan dikantor Balain TNTN, Selasa (8/7/14).
Zulfahri alias Eri, warga asal Pekanbaru mendatangi kantor balai TNTN yang terletak jalan koridor KM 4 Pangkalan Kerinci, sekitar pukul 15.00 wib. Ia datang ditemani warga lain memenuhi undangan untuk menandatangi, BAP yang sudah siap dua hari sebelumnya.
Tak pelak dirinya, mata dia langsung terbelalak ketika uraian BAP bertolak belakangan dengan dua hari sebelumnya. Disebut-sebut pada BAP sebelumnya, penyidik TNTN bernama Gunawan, akan tetapi BAP yang terbaru justru penyidik berubah atas nama Iskandar.
Tanpa komando Eri naik darah. Dia langsung mencak-mencak dan berdebat hebat dengan penyidik TNTN Gunawan. Akibat aksi ini nyaris terjadi baku hantam. Beruntung aksi tersebut berhasil ditenangkan oleh orang lain yang mendengar suara ribut-ribut.
Tak terima dengan BAP baru itu, Eri dengan suara lantang menyebut-nyebut peristiwa kelam yang pernah ia alami sepanjang tahun 2013 lalu. Pada waktu itu, penyidik Gunawan ini pernah melakukan pemerasaan sebanyak dua kali. Tak tanggung-tanggung, aksi pemerasaan tersebut, penyidik Gunawan berhasil memungut Rp 50 juta.
"Dasar kau Gunawan untuk yang ketiga kalinya aku kau peras belum puas kau, tahun 2013 lalu, kau ambil uang karyawanku Rp. 25 juta sekarang kau ulang lagi, apa mau kau," jelas Eri dengan suara tidak teratur.
Meskipun aksi ini tidak berlangsung lama, akan tetapi hampir membongkar permain jual beli hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik TNTN. Sebagai data tambahan, Eri Sabtu lalu diproses lantaran membawak kayu kunsen untuk rumah. "Kita ada ijin, kayu yang kita bawak kemarin adalah kunsen yang sudah dipesan oleh masyarakat," tukas Eri.
Ditempat terpisah, penyidik TNTN Gunawan selaku pihak yang disebut-sebut oleh Eri melakukan pemerasan awal terhadap proses BAP membantah tuduhan itu ketika dikomfirmasi riauterkini.com melalui telepon genggamnya secara terpisah.
Awalnya, Gunawan menolak keras memberikan keterangan. Ia menyarakan riauterkini.com melakukan konfirmasi melalui Humas TNTN. Akan tetapi ketika riauterkini.com mendesak bahwa peristiwa ini menyangkut privasi dia, Gunawa mulai bersedia diwawancarai.
Ia membantah, tuduhan pemerasaan sepanjang tahun 2013 lalu seperti yang disebut-sebutkan Eri. "Silakan buktikan, kapan perlu tempu jalur hukum," sarannya.
Terkait mencak-mencak Eri dikantor TNTN, Gunawan membenarkan. "Memang iya, kita undang dia, untuk melakukan tanda tangan BAP yang sedang di proses, tapi dia mencak-mencak," tandasnya.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

