• Home
  • Hukrim
  • Fenomena, Kasus Perceraian Didominasi Gugatan Istri di Pekanbaru

Fenomena, Kasus Perceraian Didominasi Gugatan Istri di Pekanbaru

Minggu, 20 Desember 2015 11:07 WIB
PEKANBARU - EL (42), seorang warga sudah siap menghadiri agenda sidang perceraiannya di PEngadilan Agama Pekanbaru, Rabu(15/12) lalu. Dari beberapa kali kedatnagannya ke pengadilan , suami yang digugatnya tak pernah datang. 

EL yang berkerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru ini mengatakan sudah menganjurkan  suaminya mencari pekerjaan, namun hanya kemarahan yang didapatkan.

"Selama ini saya tanggung biaya keluarga. DIa kalu sudah bicara kerja selalu marah. MAlah keluar rumah dan nggak pulang." cerita EL kepada wartawan.

Ibu dua anak ini mengatakan hanya memerlukan kepastian untuk hidupnya dan anak-anaknya kedepan. " Saya curiga ada narkoba. Tapi nbelum pernah saya temukan. Tapi yang jelas dia malas,: kata El.

Pernikahannya sejak 12 tahun lalu memang tidak ada permasalahan. Awal mengenal sebelum menikah dengan suaminya itu dari teman-temannya sesama PNS. 

"Sekarang anak-anak saya sudah mulai sekolah, tentunya perlu biaya. Dia tidak pernah berpikir tentang itu. Seperti tidak ada tanggungjawab,'' kata EL terdengar kesal dari intonasi suaranya.

Dari cerita EL, sebenarnya suaminya tidak mau menceraikannya. Bahkan saat berbicara tentang perceraian, suaminya malah memilih diam. Dengan kondisi terakhirnya yang terus menerus ribut dan tidak mengalami kemajuan dalam hubungan rumah tangga, EL memilih pisah rumah dan kembali ke rumah orang tuanya. 

"Dia masih pulang ke rumah, tapi tidak jelas. Saya akhirnya cari kuasa hukum dan mengajukan cerai. Sementara saya tinggal dirumah orang tua,'' kata EL.

EL tidak mengetahui akan seperti apa kedepan hidupnya dan akan selama apa proses persidangan yang akan ditempuhnya. "Yang jelas selesai dulu daripada seperti ini,'' kata EL.

Kisah El hanya satu dari ribuan pasangan di Riau yang melangsungkan gugat cerai di Pengadilan Agama. Ditelisik lebih jauh, ternyata memang, tingkat perceraian yang diajukan oleh istri atau cerai gugat di Riau lebih banyak dari perceraian yang diajukan oleh suami atau cerai talak.

Data yang dihimpun dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, kurun waktu dua tahun terakhir, yaitu 2014 dan 2015, angka gugat cerai atau pihak perempuan yang mengajukan gugatan, cukup mengejutkan. Tahun 2014, perkara gugat cerai yang diterima mencapai 7.398 perkara. 

Sementara cerai talak hanya 2.799 perkara. Perkara gugat cerai yang diputus sebanyak 6.473 perkara dan cerai telak yang diputus 2.402 perkara. Tahun 2015, perkara cerai gugat yang diterima 7.250 dan cerai talak yang diterima 2.727 perkara. Perkara cerai gugat yang diputus sebanyak 5.911 dan cerai talak yang diputus sebanyak 2.202 perkara.

Humas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru DR Harun S SH MH menyatakan saat ini data dari istri yang mengajukan perceraian atau disebut cerai gugat memang lebih banyak dari suami yang menceraikan istrinya atau cerai talak. Hal tersebut terjadi karena berkurangnya penghargaan istri terhadap suami. 

Kondisi tersebut menyebabkan suami mencari hiburan diluar agar bisa merasa terlayani atau diperlakukan lebih baik. "Ada perempuan yang mempunyai penghasilan lalu penghargaan terhadap suami jadi berkurang. Lambat laun suami mencari hiburan diluar. Akhirnya ada orang ketiga. Timbul kecemburuan, permasalahan, ketidakharmonisan,'' sebut Harun.

Sebab lainnya, lanjut dia, berkurangnya nilai kewajiban suami untuk bertanggungjawab dan memberikan nafkah kepada keluarga sehingga memicu keretakan rumah tangga. "Perselingkuhan yang dilakukan laki-laki lebih banyak sehingga terjadi cekcok, curiga, tuduh-menuduh ada wanita lain dan ada pria lain,'' kata Harun.

Cerai talak juga sedikit karena kebanyakan laki-laki mempelajari proses perceraian yang merugikan dirinya. "Suami ini kan semakin pintar. Kalau cerai talak itu akan merugikan suami. Suami harus membayar banyak biaya, seperti uang Mut'ah atau hiburan bagi perempuan yang diceraikannya. Karena dulu saat menikahi, mereka juga membayar mahar,'' kata Harun.

Tidak hanya itu saja, suami juga harus membayar nafkah idah, biaya hidup perempuan yang ditinggalkannya selama tiga bulan setelah bercerai.

"Suami harus mengeluarkan nafkah idah, juga nafkah ketinggalan. Misalnya selama proses perceraian mereka sudah pisah rumah bertahun-tahun. Selama pisah rumah itu nafkahnya harus dibayarkan juga. Jadi karena alasan banyak biaya yang harus dikeluarkan suami yang menceraikan istrinya ini, maka cerai gugat tidak dilakukan. Para suami ini membiarkan saja mereka digugat,'' kata Harun.

Sementara, bagi perempuan yang bekerja atau PNS, daripada menunggu belama-lama tanpa ada kejelasan kondisi rumah tangga yang semakin kacau, memilih untuk segera menyelesaikan permasalahan. "Makanya banyak PNS perempuan, guru perempuan yang menggugat cerai suaminya. Karena mereka mau kejelasan,'' kata Harun.

Harun membenarkan tingkat perceraian di Pekanbaru dan Bangkinang memang termasuk tinggi. "Kebanyakan kasus di Pekanbaru mulai dari kecemburuan, kecurigaan dan akhirnya pertengkaran. Kalau perselingkuhan sulit untuk dibuktikan, sehingga alasan hakim memutuskan adalah karena tidak ada keharmonisan lagi,'' kata Harun.

Sementara di Bangkinang, lebih banyak kondisi suami meninggalkan istri tanpa ada kejelasan. "Kalau di Bangkinang, yang paling banyak itu suami main tinggal saja. Mereka pergi merantau tapi tidak pernah kembali atau pulang ke rumah orang tuanya dan tidak mau tahu dengan keluarga yang ditinggalkannya,'' kata Harun.

Untuk mengajukan gugat cerai atau cerai tatal bagi PNS, tentu tidaklah mudah. Harus melaui serangkaian prosedur. Kepala BKD Provinsi Riau Asrizal mengatakan untuk proses perceraian, semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau harus mengajukan permohohan kepada pejabat pembina kepegawaian. 

"Jadi mekanismenya, semua PNS itu harus mengajukan dulu proses perceraian kepada pejabat pembina kepegawaian. Nanti ada pemeriksaan, ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dulu. Bagaimana juga tanggapan pihak yang diceraikan. Pejabat pembina kepegawaian itu harus mengetahui dulu seperti apa duduk permasalahannya,'' kata Asrizal.

Disebutkan Asrizal, langkah pertama mereka mengupayakan untuk merangkul yang bersangkutan dan rujuk kembali. 

"Nanti BPPPP juga akan memberikan nasihat kepada yang bersangkutan. Jika tidak ada titik temu, maka baru ada izin melakukan perceraian. Setelah ada izin perceraian, baru yang bersangkutan bisa mengajukan ke Pengadilan Agama,'' kata Asrizal.

Untuk bicara data tentang banyaknya gugat cerai, Asrizal mengatakan belum bisa memberikan jawaban. "Itu harus dibedakan dulu, apakah memang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau atau PNS kabupaten/kota,'' kata Asrizal.

(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Selingkuh
Komentar