• Home
  • Hukrim
  • Garap Hutan Tanpa Izin, Anggota DPRD Rohul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Garap Hutan Tanpa Izin, Anggota DPRD Rohul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2014 20:55 WIB
ROKAN HULU : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian yang diketuai Mahmuriadin menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 1,5 Miliar terhadap Teddy Mirza Dal, anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2014-2019 skaligus Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Rohul.

Data yang seperti dikutip merdeka.com Rabu (17/12), vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian dalam sidang sebelumnya, yakni 3 tahun kurungan dan denda Rp 1,5 miliar.

Bekas Ketua DPRD Rohul ini, disidangkan di PN Pasir Pangaraian karena terlibat kasus perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Kaiti-Pauh sekitar 50 hektar berlokasi di Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambahsamo, Rohul.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dengan Ketua Mahmuriadin, dan anggota Fery Irawan dan Anantasya dinilai oleh Penasehat Hukum Teddy cukup berat. Dari itu, terdakwa mengajukan banding ke PN Pekanbaru.

Penasehat Hukum terdakwa, Desmaniar mengatakan vonis terhadap kliennya tidak sesuai harapan. Pasalnya, seluruh pembelaan hukum diajukan Tim Penasehat Hukum tidak satupun yang dapat meringankan terdakwa.

"Kita tetap mengajukan banding. Dengan banding ini, nanti kan jelas hasil proses hukum yang seadil-adilnya," kata Desmaniar. Ia menilai keadilan belum sebenarnya ditegakkan.

Terpisah, Humas PN Pasir Pangaraian Fery Irawan, juga Anggota Hakim sidang Teddy kepada wartawan mengatakan bahwa vonis dijatuhkan kepada terdakwa sudah penuh pertimbangan.

Menurutnya, vonis itu sudah dilakukan seadil-adilnya, apalagi Teddy sopan di dalam sidang, termasuk bersikap kooperatif selama jadwal sidang.

Perlu diketahui, anggota DPRD Rokan Hulu dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terjerat kasus perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti di Dusun Kubuh Pauh, Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Riau. Ia didakwa membuka kawasan hutan seluas 50 hektare, di kabupaten yang dipimpin Bupati Achmad ini.

(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar