• Home
  • Hukrim
  • Hilangkan BB 277 Gram Sabu, JPU Syarbini Terancam Dicopot

Hilangkan BB 277 Gram Sabu, JPU Syarbini Terancam Dicopot

Kamis, 07 Mei 2015 19:00 WIB
PEKANBARU - Dugaan raibnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 277 gram dalam dakwaan terdakwa Zulhermis, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarbini, memasuki babak baru. 

Kasus ini dinaikkan ke inspeksi kasus setelah ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Riau Mukhzan, seperti dikuti merdeka.com membenarkan hal tersebut. "Sudah dinaikkan ke inspeksi kasus," katanya, Kamis (7/5).

Selanjutnya, sambung Mukhzan, pemeriksa di Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau akan mengumpulkan bukti lanjutan dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini.

"Pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan (Syarbini) melakukan pelanggaran kode etik kejaksaan atau disiplin jaksa," tegas Mukhzan.

Menurut Mukhzan, sanksi terberat bagi jaksa yang melanggar kode etik adalah pencopotan jabatannya sebagai jaksa. Dengan demikian, yang bersangkutan akan menjadi pegawai biasa.

"Sementara hukuman disiplin, biasanya adalah penundaan kenaikan pangkat dan penundaan tidak boleh mengikuti pendidikan," pungkas Mukhzan.

Informasi dirangkum, inspeksi kasus ini akan memanggil Ana Mardiah yang mengaku kuasa hukum Zulhermis. Syarbini juga akan dipanggil lagi, begitu juga dengan saksi-saksi lainnya. Sebab, saat Zulhermis divonis 10 Tahun, Ana mengamuk di persidangan dan mengeluarkan kalimat yang kurang menyenangkan di ruang sidang.

Sebelumnya, Pengawasan Kejati Riau sudah berencana memeriksa Ana sewaktu kasus ini masih tahap klarifikasi. Namun, rencana itu diurungkan dengan berbagai macam pertimbangan.

"Kita gak mau manggil dua kali. Nanti saja kalau kasusnya naik ke inspeksi, pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," ungkap Muhkzan.

Selama mendalami kasus ini, Pengawasan Kejati Riau sudah memeriksa beberapa saksi. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini sejak awal, Syarbini SH.

Begitu pemeriksaan dinyatakan cukup, pemeriksa di Pengawasan Kejati Riau mengirim berkasnya ke Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi.

Sebelumnya, Sarbini membantah telah menghilang barang bukti tersebut dalam dakwaan yang ditanganinya. Ia mengaku hanya meneruskan berkas yang dikirimkan oleh Polresta Pekanbaru.

Menurutnya, barang bukti dalam berkas kepolisian hanya sekitar 1,5 gram lebih. Begitu juga dengan pasal yang dijeratkan, yaitu pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, Zulhermis sudah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Usai vonis, Ana Mardiah mengamuk dan 'memarahi' sejumlah wartawan.

Menurutnya, wartawan seakan tak mempunyai pekerjaan lain karena sering memberitakan klien dari suaminya tersebut.

(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar