Lima Tersangka Korupsi Bansos, Dua Diantaranya Anggota DPRD Bengkalis
Kamis, 07 Mei 2015 18:58 WIB
PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan 5 orang tersangka baru terkait dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, dua orang di antaranya anggota DPRD Kabupaten Bengkalis saat ini.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (7/5) mengatakan, kelima orang tersangka baru tersebut, yakni berinisial HT selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan BP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
"Serta tersangka RY dan MT anggota DPRD Bengkalis saat ini, dan AA, salah seorang Kepala bagian di Pemerintah Kabupaten Bengkalis," ujar Guntur.
Guntur menambahkan, kelima tersangka diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp270 miliar tersebut.
"Kita masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka," kata Guntur.
Sementara itu, terkait Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, kata Guntur, masih berstatus sebagai saksi. "Bupati Bengkalis sudah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada tanggal 22 April 2015 lalu," jelas Guntur.
Akibat perbuatan kelima tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan hukuman pidana seumur hidup dan didenda paling banyak Rp 1 milliar dan paling sedikit Rp 200 juta," pungkas Guntur.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bansos Kabupaten Bengkalis ditahan di sel tahanan Mapolda Riau oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (29/4) lalu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini berkas perkara Jamal Abdillah kembali dimentahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kejati Riau mengembalikan dengan petunjuk (P-19) berkas perkara tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Bengkalis ini. Pengembalian ini adalah yang kedua kali terhadap mantan Ketua DPRD Bengkalis ini.
Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana bansos Bengkalis mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Hasilnya bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 penerima yang mengatasnamakan diri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkalis, namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.
Untuk Jamal Abdillah sendiri diduga dirinya telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 29 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak penerima bansos maupun anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode tahun 2009-2014, seperti Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel.
Terakhir, pada Kamis (23/4) kemarin, sejumlah politisi lainnya dari Kabupaten Bengkalis kembali diperiksa penyidik. Mereka antara lain Salfian Daliandi dari PAN, Dani Purba dari PDIP, Daut Goltom dari PDIP.
Kemudian, Misliadi dari PKS, Abdul Kadir dari PAN, Mira Roza dari PKS, Purboyo dari PDIP, Amril Mukminin dari Golkar, Almi Husni dari PKS, Firzal Furdoil dari Golkar, Jamadin Sinaga dari Partai Demokrat, Azmi Rozali dari PKS, dan Rocky P Rumajar dari Geridra.
(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

