Inspektorat Bengkalis Klaim Video Mesra Pejabat Hal Biasa
Kamis, 13 Maret 2014 18:56 WIB
BENGKALIS - Terkait Vidio Mesra yang dilakukan oleh salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNs) dikepemerintahan Kabupaten Bengkalis kepada Stafnya sampai saat ini kasus tersebut belum juga di proses oleh Inspiktorat Bengkalis.
Pasalnya kepala Inspiktorat kabupaten Bengkalis Drs H Mukhlis MM Kamis (13/3) kemaren diruang kerjanya menyampaikan, bahwa adegan Vidio mesra yang dilakukan oleh Kabag perlengkapan inisial Au dan Stafnya inisial S tersebut di anggap vidio biasa -biasa saja.
"Vidio mesra itu hanya vidio biasa-biasa saja apa yang saya lihat, dan tidak bisa di buktikan sama sekali," kata Muklis kepada wartawan dengan singkat terkait adegan mesra tersebut.
Ironisnya lagi, kepala Inspiktorat Mukhlis menganggap Vidio itu hanya Vidio biasa-biasa saja dan vidio ringan, tdak bisa di buktikan.
Sedangkan dari hasil yang kami ketahui sebelumnya Au sudah dua kali ini membuat vidio mesum sehingga tampak jelas Inspiktorat tidak sama sekali memberikan efek jera kepada Oknum PNs tersebut, sehingga PNS itu beluasa untuk melakukan kedua kalinya.
Seperti di beritakan sebelumnya, tindak indisipliner Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkalis dinilai cukup tinggi. Dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis juga pernah mengutarakan.
"Bagi PNS yang melakukan pelanggaran akan iberikan sangsi tegas. Sesuai dengan kategori pelanggaran yang dilakukan, diantaranya kategori pelangaran ringan, kategori sedang, dan kategori berat,"kata kepala BKD H Erinas Rizal melalui sekretaris H. M. Nor Almsyah beberapa waktu lalu.
Selain itu, dalam UU kedisiplinan Penindakan pelanggaran PNS tampak jelas berdasarkan PP No.53/2010 tentang disiplin PNS tersebut. Namun UU PP No.53/2010 itu tidak diikuti oleh inspiktorat Bengkalis.
Padahan menurut UU tersebut harus memberikan sanksi kepada PNs, yang terlebih dahulu diawali dengan pemeriksaan terhadap oknum PNS yang melakukan pelanggaran tersebut.
Indisipliner PNS itu tidak, dan belum berlaku terhadap pasangan oknum PNS beradegan mesra dalam video hanphond berdurasi 00.35 detik, diduga diabadikan oleh pasangan wanitanya tidak lain merupakan staf bawahanya di Sekretariat Pemerintahan Negeri junjungan ini.
Kondisi itu, BKD Kabupaten Bengkalis pun ditantang untuk memberlakukan hal sama. Memberikan sangsi sesuai dengan kategori pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan oknum PNS, yang adegan mesra yang mereka lakukan didalam sebuah mobil terlanjur beredar dan menghebohkan.
"Perlakuan terhadap PNS semuanya sama. Artinya, siapapun dia, tanpa terkecuali. Bagi PNS yang melakukan pelanggaran tetap diberlakukan dan mendapatkan sanksi,"tegas Sekretaris BKD, H M Nor Alamsyah SH MH, baru baru ini.***(and)
Pasalnya kepala Inspiktorat kabupaten Bengkalis Drs H Mukhlis MM Kamis (13/3) kemaren diruang kerjanya menyampaikan, bahwa adegan Vidio mesra yang dilakukan oleh Kabag perlengkapan inisial Au dan Stafnya inisial S tersebut di anggap vidio biasa -biasa saja.
"Vidio mesra itu hanya vidio biasa-biasa saja apa yang saya lihat, dan tidak bisa di buktikan sama sekali," kata Muklis kepada wartawan dengan singkat terkait adegan mesra tersebut.
Ironisnya lagi, kepala Inspiktorat Mukhlis menganggap Vidio itu hanya Vidio biasa-biasa saja dan vidio ringan, tdak bisa di buktikan.
Sedangkan dari hasil yang kami ketahui sebelumnya Au sudah dua kali ini membuat vidio mesum sehingga tampak jelas Inspiktorat tidak sama sekali memberikan efek jera kepada Oknum PNs tersebut, sehingga PNS itu beluasa untuk melakukan kedua kalinya.
Seperti di beritakan sebelumnya, tindak indisipliner Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bengkalis dinilai cukup tinggi. Dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis juga pernah mengutarakan.
"Bagi PNS yang melakukan pelanggaran akan iberikan sangsi tegas. Sesuai dengan kategori pelanggaran yang dilakukan, diantaranya kategori pelangaran ringan, kategori sedang, dan kategori berat,"kata kepala BKD H Erinas Rizal melalui sekretaris H. M. Nor Almsyah beberapa waktu lalu.
Selain itu, dalam UU kedisiplinan Penindakan pelanggaran PNS tampak jelas berdasarkan PP No.53/2010 tentang disiplin PNS tersebut. Namun UU PP No.53/2010 itu tidak diikuti oleh inspiktorat Bengkalis.
Padahan menurut UU tersebut harus memberikan sanksi kepada PNs, yang terlebih dahulu diawali dengan pemeriksaan terhadap oknum PNS yang melakukan pelanggaran tersebut.
Indisipliner PNS itu tidak, dan belum berlaku terhadap pasangan oknum PNS beradegan mesra dalam video hanphond berdurasi 00.35 detik, diduga diabadikan oleh pasangan wanitanya tidak lain merupakan staf bawahanya di Sekretariat Pemerintahan Negeri junjungan ini.
Kondisi itu, BKD Kabupaten Bengkalis pun ditantang untuk memberlakukan hal sama. Memberikan sangsi sesuai dengan kategori pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan oknum PNS, yang adegan mesra yang mereka lakukan didalam sebuah mobil terlanjur beredar dan menghebohkan.
"Perlakuan terhadap PNS semuanya sama. Artinya, siapapun dia, tanpa terkecuali. Bagi PNS yang melakukan pelanggaran tetap diberlakukan dan mendapatkan sanksi,"tegas Sekretaris BKD, H M Nor Alamsyah SH MH, baru baru ini.***(and)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

