JPU Banding, Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Bhakti Praja Ringan
Senin, 16 Desember 2013 15:25 WIB
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci. Tak terima putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap empat terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan Gedung Bhakti Praja, Pelalawan, yang dinilai terlalu ringan.
Atas putusan itu, JPU menyatakan banding, dengan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH, kepada Riauterkini Senin (16/12/13) membenarkan jika JPU Kejari Pangkalan Kerinci, mengajukan permohonan banding atas putusan vonis terdakwa korupsi Bhakti Praja.
" Dua hari setelah menyatakan pikir pikir atas putusan majelis hakim, Jaksanya kemudian memasukan permohonan pengajuan banding kepada kita," ujar Hasan.
Dikatakan Hasan, Pengajuan permohonan banding ini, jaksanya keberatan atas putusan vonis yang dinilai ringan dari tuntutan hukuman yang mereka ajukan," tutur Hasan
Seperti Diketahui pada sidang sebelumnya, Rabu 11 Desember kemarin. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Pangkalan Kerinci, selama 8 tahun penjara.
Terdakwa Tengku Al Azmi, mantan Staff BPN Pangkalan Kerinci, divonis 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Lamudin divonis hukuman selama 5,5 tahun. Terdakwa Tengku Alfian juga divonis hukuman 5,5 tahun penjara.
Putusan vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menjatuhkan tuntutan hukumanya.
Diman terdakwa Syahrizal Hamid dituntut dengan hukuman selama 10 tahun penjara serta denda Rp 350 juta, dan mewajibkan membayar uang penggati sebesar RP 3 miliar, atau subsider selama 5 tahun.
Sementara, untuk terdakwa Al Azmi dituntut hukuman selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 350 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 926 juta subsider 5 tahun.
Begitu juga dengan terdakwa Lammudin dan Tengku Alfian. Keduanya dituntut hukuman selama 8 tahun penjara serta denda Rp 350 juta, atau subsider 5 tahun.
Karena terdakwa ini juga terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 junto UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidaka korupsi jo Pasal 55 tentang ikut serta melakukan tindak pidana.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

