Jaksa Pertahankan Tuntutan Terhadap Terdakwa Korupsi KITB Siak
Rabu, 13 Agustus 2014 16:29 WIB
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tetap berpegang pada isi tuntuan dakwaan. Juga meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan (pledoi) yang disampaikan Syafruddin MT, terdakwa korupsi pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton, Siak.
Hal itu disampaikan JPU Iwan Roy Charles SH, usai terdakwa menyampaikan pembelaannya dipersidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (13/8/14) siang.
" Setelah mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa, kami selaku JPU tetap pada isi tuntutan yang telah kami bacakan pada hari Rabu (6/8) lalu. Dimana terdakwa dituntut hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Iwan Roy Charles SH.
Untuk itu, kami selaku jaksa penuntut, meminta kepada majelis hakim, menolak permintaan terdakwa seperti yang disampaikan dalam nota pembelaannya," jelas Iwan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sutarto SH.
Pada persidangan sebelumnya, menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Direktur PT KITB tersebut dituntut pidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Terkait dengan uang pengganti kerugian negara, tidak dibebankan kepada terdakwa. Karena JPU menilai bahwa yang menikmati uang negara adalah saudara Raden Fathan Kamil. Sedangkan terdakwa tidak ikut menikmati uang negara.
Seperti diketahui, Syafrudin MT, selaku Direktur PT KITB, secara bersama sama dengan saksi Raden Fathan Kamil selaku Dirut PT Miway Persada Makmur, melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa yang terungkap pada tahun 2008 lalu itu bermula, ketika Pemkab Siak berencana melakukan pengembangan KITB dengan dana yang dianggarkan Pemkab Siak sebesar Rp37,5 miliar.
Anggaran puluhan miliar tersebut, terbagi dalam tiga tahap yakni pada 2004 sebesar Rp1,5 miliar, pada 2006 sebesar Rp6 miliar dan 2007 sebesar Rp30 miliar.
Namun dalam realisasinya, anggaran sebesar Rp37,5 miliar tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan. Dana tersebut malah dialihkan untuk pembelian kapal tanker senilai Rp17 miliar kepada PT TBMS, yang diketahui merupakan bentukan PT KITB dengan PT Miway Persada Makmur (MPM).
Dalam pembelian kapal tanker ini, terdakwa bersama Raden Fathan Kamil, Dirut PT MPM membuat persetujuan Memorandum of Agreement (MoA) jual beli Kapal KM Fathimah milik PT TRUS seharga Rp90.250.000.000, tanpa ada penilaian independen terhadap harga kapal. Pembelian kapal ini, pihak pembeli harus menyerahkan deposit sebesar 10 persen dari harga jual kapal.
Selain itu, terdakwa selaku Direktur PT KITB juga menempatkan dana kepada BPRS Ummah (BPR Perusda) sebesar sebesar Rp9 miliar, yang mana pada progres ini tidak ada pada item kegiatan proyek KPTB.
Akibat pembelian kapal tanker itu negara dirugikan sebesar Rp21 miliar dan kerugian penempatan dana di BPRS Umroh Rp4,5 miliar lebih. Jadi total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar 25,5 miliar.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

