Kasus Dugaan Suap Gubri Nonaktif,
KPK Periksa Dua Pejabat Kemenhut dan Seorang dari Dishut Riau
Kamis, 16 Oktober 2014 14:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (16/10/14) memeriksa dua direktur dari Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan. Keduanya adalah Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi di Kemenhut, Masyhud dan Direktur Pemamfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kemenhut, Bambang Supriyanto.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, kedua direktur dari Ditjen Planologi Kemenhut tersebut bersaksi untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Kedua saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik untuk tersangka AM dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau," katanya saat dikonfirmasi di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Kamis (16/10/14).
Sebagaimana diketahui, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Kehutanan di Kemenhut, Masyhud dan Direktur Pemamfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kemenhut, Bambang Supriyanto dianggap penyidik KPK tahu dalam revisi alif fungsi hutan ataupun RTRW Riau.
Selain kedua direktur dari Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan. Hari ini penyidik KPK juga memeriksa Cecep Iskandar seorang PNS dari Dinas Kehutanan Riau.
Sampai saat ini sudah puluhan saksi dihadirkan dalam kasus alih fungsi hutan di Kuansing, Riau tersebut atas tersangka Annas Maamun yang saat ini tersangka dan menjadi tahanan KPK di Rutan Guntur.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

