Kasus Dugaan Suap Gubri Nonaktif,
KPK Periksa Dua Pejabat Kemenhut dan Seorang dari Dishut Riau
Kamis, 16 Oktober 2014 14:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (16/10/14) memeriksa dua direktur dari Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan. Keduanya adalah Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi di Kemenhut, Masyhud dan Direktur Pemamfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kemenhut, Bambang Supriyanto.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, kedua direktur dari Ditjen Planologi Kemenhut tersebut bersaksi untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Kedua saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik untuk tersangka AM dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau," katanya saat dikonfirmasi di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Kamis (16/10/14).
Sebagaimana diketahui, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Kehutanan di Kemenhut, Masyhud dan Direktur Pemamfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kemenhut, Bambang Supriyanto dianggap penyidik KPK tahu dalam revisi alif fungsi hutan ataupun RTRW Riau.
Selain kedua direktur dari Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan. Hari ini penyidik KPK juga memeriksa Cecep Iskandar seorang PNS dari Dinas Kehutanan Riau.
Sampai saat ini sudah puluhan saksi dihadirkan dalam kasus alih fungsi hutan di Kuansing, Riau tersebut atas tersangka Annas Maamun yang saat ini tersangka dan menjadi tahanan KPK di Rutan Guntur.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

