Kasus Dugaan Suap Gubri Nonaktif,
KPK Periksa Dua Pejabat Kemenhut dan Seorang dari Dishut Riau
Kamis, 16 Oktober 2014 14:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (16/10/14) memeriksa dua direktur dari Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan. Keduanya adalah Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi di Kemenhut, Masyhud dan Direktur Pemamfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kemenhut, Bambang Supriyanto.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, kedua direktur dari Ditjen Planologi Kemenhut tersebut bersaksi untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Kedua saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik untuk tersangka AM dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau," katanya saat dikonfirmasi di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Kamis (16/10/14).
Sebagaimana diketahui, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Kehutanan di Kemenhut, Masyhud dan Direktur Pemamfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kemenhut, Bambang Supriyanto dianggap penyidik KPK tahu dalam revisi alif fungsi hutan ataupun RTRW Riau.
Selain kedua direktur dari Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan. Hari ini penyidik KPK juga memeriksa Cecep Iskandar seorang PNS dari Dinas Kehutanan Riau.
Sampai saat ini sudah puluhan saksi dihadirkan dalam kasus alih fungsi hutan di Kuansing, Riau tersebut atas tersangka Annas Maamun yang saat ini tersangka dan menjadi tahanan KPK di Rutan Guntur.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda

