• Home
  • Hukrim
  • KPK Segera Periksa Wagubri Andi Rahman dan Sutan Sukarnotomo

Kasus Gratifikasi di Kementerian ESDM,

KPK Segera Periksa Wagubri Andi Rahman dan Sutan Sukarnotomo

Selasa, 24 Juni 2014 17:49 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bakal segera menggarap 43 Anggota Komisi VII DPR penerima gratifikasi dari Kementerian ESDM yang melibatkan Ketua Komisi VII Sutan Bathoegana.

Dari 43 nama Anggota Komisi VII DPR itu, dua nama wakil rakyat asal Riau, yakni Arsyadjuliandi Rahman (Andi Rahman) dari Partai Golkar dan Sutan Sukarnotomo dari Partai Demokrat. 

Bahkan KPK memastikan akan segera memeriksa Andi Rahman yang kini menjadi Wakil Gubernur Riau (Wagubri) dalam waktu dekat. 

"Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Riau dalam kasus suap gratifikasi pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM dengan tersangka Sutan Bhatoegana," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa (24/6/13).

Menurut Johan, penanganan kasus gratifikasi di Kementerian ESDM tahun 2013 tidak berhenti pada penetapan tersangka Sutan Bathoegana saja. Sebab, kasusnya masih terus dikembangkan dan ada tersangka-tersangka baru.

"Kasusnya tidak berhenti di Sutan Bathoegana saja, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena kasusnya tengah dikembangkan," katanya.

Johan mengatakan, KPK telah membuka penyelidikan baru kasus gratifikasi di Kementerian ESDM tahun 2013 yang melibatkan Kementerian ESDM.

"Sudah ada penyelidikan baru. Meski ada yang mengembalikan gratifikasi yang diterimanya, tetap tidak akan menggugurkan pidana terhadap diri mereka, karena yang bersangkutan adalah pejabat negara," katanya.

Namun, Johan belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Wagubri Andi Rahman dan Anggota Komisi VII Sutan Sukarnotomo.

"Penyidik belum memberi informasi jadwal pemeriksaan terhadap anggota komisi VII yang terkait Sutan Bathoegana," katanya.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat kader Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana merupakan pengembangan kasus suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pe­laksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Mi­gas) Rudi Rubiandini.

KPK menetapkan Sutan seba­gai tersangka pada 14 Mei lalu. Dalam sidang terdakwa bekas Ke­pala SKK Migas Rudi Ru­bian­dini terungkap, Rudi mem­be­rikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII DPR Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Har­yono, Jakarta. Uang kemudi­an di­berikan ke Sutan sebagai tun­jangan hari raya (THR) para ang­gota Komi­si VII DPR. Namun, Sutan mau­pun Tri Julianto membantah pe­ngakuan Rudi tersebut.

Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui per­nah memiliki staf ahli ber­nama Irianto. Tapi, dokumen yang di­bawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain, yaitu Iqbal. Sayangnya, Iq­bal mengalami kecelakaan.

Padahal, berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, bahwa uang USD 190 ribu diberikan kepada hampir seluruh unsur Komisi VII DPR.

Menurutnya, mulai dari empat pimpinan sampai 43 anggota Komisi VII DPR hingga pihak sekretariat pun diduga ikut kecipratan uang sogok SKK Migas. Uang sebesar USD 190 ribu pemberiannya dalam dua tahap. Masing-masing USD140 ribu dan USD 50 ribu.

Pada tahap pertama, uang USD 140 ribu dibagi untuk empat pimpinan Komisi VII, masing-masing USD 7.500. Sementara itu, untuk 43 anggota Komisi VII dan pihak sekretariat, masing-masing mendapat USD 2.500. 

Amplop yang berisikan uang dolar Amerika Serikat itu kemudian dimasukkan ke dalam paper bag. Selanjutnya uang diambil oleh Irianto Muhyi, staf Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana.

Diungkapkan lagi, pemberian uang tahap kedua sejumlah USD 50 ribu sebenarnya sudah disiapkan. Hanya saja, karena uangnya kurang alias tidak cukup maka urung untuk diserahkan.

Sampai akhirnya, saat petugas KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Waryono, ditemukanlah berupa catatan berhubungan dengan uang yang telah dibawa Irianto Muhyi. ***(awn)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar