• Home
  • Hukrim
  • Kado HUT RI Ke-69, Wawako Dumai Serahkan Dokumen Remisi di Rutan

Kado HUT RI Ke-69, Wawako Dumai Serahkan Dokumen Remisi di Rutan

Minggu, 17 Agustus 2014 13:58 WIB

DUMAI - Usai memimpin puncak peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69, Wakil Walikota Dumai Agus Widayat langsung meluncur ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kota Dumai untuk menyerahkan dokumen remisi kepada warga binaan pada tanggal 17 Agustus 2014.



Wawako Dumai Agus Widayat menyerahkan dokumen remisi pengurangan masa pidana atau remisi umum pada Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus. Para narapidana itu masuk dalam kategori Remisi Umum Bebas (RU II) pada momen kemerdekaan RI.



Agus Widayat pada pemberian dokumen remisi itu berpesan kepada warga binaan untuk kembali ke jalan yang benar dan bersama-sama mendukung serta mendorong program pemerintah dalam segi pembangunan.



"Jadi mereka yang mendapat remisi bisa langsung bebas pada 17 Agustus 2014. Semua itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang remisi," kata Kepala Rutan Klas II B Dumai Muhammad Lukman, Ahad (17/8/14).



Dikatakannya, puncak peringatan HUT RI ke 69 ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 232 narapidana untuk memperoleh remisi dari Kemenkum HAM.



"Dari yang kita usulkan itu ternyata hanya tiga orang yang memperoleh Remisi Umum Bebas (RU II). Sedangkan 229 narapidana lagi memperoleh Remisi Umum Biasa (RU I). Dan semua itu sudah melalui penilaian," ujarnya.



Lebih lanjut, kata Lukman, mereka yang memperoleh remisi merupakan narapidana yang sudah menjalani enam hingga 12 bulan masa tahanan. Kemudian mereka berkelakukan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Klas IIB.



"Remisi ini diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan di Rutan. Jadi nama-nama warga binaan yang kita usulkan itu sudah menjalani penilaian kita selama menjani masa kurangan disini," katanya.



Tapi sayang tidak ada narapidana yang bebas murni pada momen tersebut, selain dari tiga penerima remisi tersebut. Namun hal itu tetap jadi berkah tersendiri bagi tiga narapidana yang berkesempatan bebas usai memperoleh remisi HUT RI.



"Ketiganya berkesempatan memperoleh Remisi Umum Bebas. Jadi setelah memperoleh Remisi mereka bisa menghirup udara bebas dan bisa kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar