• Home
  • Hukrim
  • Kapolda Riau Keluarkan Maklumat Larangan Membakar Lahan

Kapolda Riau Keluarkan Maklumat Larangan Membakar Lahan

Senin, 13 Oktober 2014 13:36 WIB

PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau mengeluarkan maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan yang selama ini berdampak pada pencemaran udara di berbagai wilayah kabupaten/kota.

"Maklumat ini diharapkan dapat dipatuhi dan dijalankan untuk terciptanya lingkungan yang bersih dan asri," kata Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin siang.

Maklumat tersebut berisikan tiga poin penting yang salah satunya adalah larangan membuka lahan (land clearing) dengan cara membakar bagi seluruh lapisan masyarakat dna pelaku usaha bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian.

Kedua; apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.

Ketiga; terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena melakukan tindak pidana dengan diancam; a. Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, "setiap orang dilarang membakar hutan", serta pasal 78 ayat 3, ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, dan pasal 78 ayat 4, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kemudian poin b. Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1; "Bila dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pada poin c. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108, "Melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Terakhir pada poin d. KUH Pidana pasal 187, "Dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun". Kapolda berharap dengan Maklumat tersebut, ancaman kebakaran hutan dan lahan yang selama ini terus terjadi di Riau dapat diminimalisasi.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar