• Home
  • Ekbis
  • Pekanbaru Terima PAD Rp33 Miliar dari PBB

Pekanbaru Terima PAD Rp33 Miliar dari PBB

Senin, 13 Oktober 2014 13:36 WIB

PEKANBARU - Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menerima pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per 30 September 2014 sebesar Rp33 Miliar atau telah mencapai 66 persen dari target Rp51,7 Miliar.

"Kita masih harus kerja keras agar target bisa tercapai dan dengan sisa waktu dua bulan lebih upaya mendorong warga agar membayar kewajibannya itu terus dilakukan," kata Sekretaris Dispenda Pekanbaru Yuliasman di Pekanbaru, Senin.

Ia menambahkan, masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harusnya berakhir 30 September 2014 diperpanjang sampai 30 November 2014 karena masih banyak masyarakat yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2014.

"Setelah kita melakukan pantauan ternyata masih banyak masyarakat yang belum menerima SPPT PBB 2014, kita laporkan  hal ini ke pimpinan dan wali kota menginstruksikan masa jatuh tempo diperpanjang sampai 30 November 2014" tambahnya.

Menurutnya, dengan penambahan jatuh tempo ini memberi kesempatan pada wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB membayar sesuai kewajibannya dan tentunya akan menambah perolehan pendapatan pajak daerah sesuai target.

"Dengan dimundurkannya masa jatuh tempo dari 30 September menjadi 30 November 2014, tentunya kita berharap penambahan pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan mencapai target sebesar Rp51,7 Miliar," katanya.

Ia menjelaskan, Dispenda Pekanbaru telah melakukan sosialisasi terkait dengan penambahan waktu masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada masyarakat melalui ketua RT/RW dan Lurah termasuk sosialisasi pembayaran yang telah bisa dilakukan melalui Bank Riau Kepri dan di kantor Dispenda Pekanbaru.

"Kita telah lakukan sosialisasi pada masyarakat melalui perantara Ketua RT/RW dan Lurah terkait penambahan waktu masa jatuh tempo dan sistem pembayaran yang bisa dilakukan di 11 kantor cabang Bank Riau Kepri di Kota Pekanbaru atau bisa langsung ke Kantor Dispenda Jalan Teratai," jelasnya.

Ia mengatakan, setelah melakukan evaluasi, nantinya pada 2015 sistem pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang selama ini difasilitasi Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan, akan melibatkan petugas Dispenda Pekanbaru bekerjasama dengan Ketua RT/RW setempat.

"Hasil evaluasi yang kita lakukan, nantinya tahun 2015 petugas kita akan langsung turun ke lapangan dengan bantuan RT/RW membagikan SPPT PBB pada masyarakat, karena adanya keluhan dari wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB disaat masa jatuh tempo akan berakhir," katanya.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru pada akhir triwulan ketiga 2014 telah mencapai Rp212 Miliar atau masih kurang 38 persen dari target sebesar Rp407 Miliar.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar