• Home
  • Hukrim
  • Kasus Pemalsuan SK, Ketua DPD dan DPC Haruna di Riau Ditetapkan Tersangka

Kasus Pemalsuan SK, Ketua DPD dan DPC Haruna di Riau Ditetapkan Tersangka

Minggu, 05 April 2015 18:26 WIB
PEKANBARU - Setelah melalui rangkaian penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Sayed Junaidi Rizal selaku Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Riau, dan Arisman selaku Ketua DPC Hanura Rokan Hulu.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman, seperti dikutip dari merdeka.com mengatakan, keduanya diduga bersalah dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam SK pengurus DPC Hanura Rokan Hulu.

Kasus yang menjerat keduanya bermula pada 10 April 2013 lalu. Melalui laporan polisi nomor LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau M Haris, terkait terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangai Sayed dan M Haris. 

Masalah belakangan muncul karena Haris ternyata tak pernah menandatangani SK tersebut. "Pasal yang disangkakan pada Sayed adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tandatangan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilaksanakan Selasa (7/4)," ujar Arif Rahman kepada wartawan, Riau, Minggu (5/4).

Dalam penanganan kasus ini, kata Arif, sepanjang dua tahun terakhir pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi. "Termasuk Haris sebagai pelapor, Sayed sebagai terlapor, Arisman dan beberapa saksi lainnya," pungkas Arif.

(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar