• Home
  • Hukrim
  • Kejari Pekanbaru Ngaku Belum Temukan Novum Baru

Dugaan Korupsi Bansos

Kejari Pekanbaru Ngaku Belum Temukan Novum Baru

Senin, 22 Desember 2014 10:04 WIB
PEKANBARU : Sejak proses penyelidikannya dihentikan pada Maret 2014 lalu, sejauh ini belum ada tanda-tanda keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru, membuka dan mengusut kembali dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di lingkungan Pemko Pekanbaru. 

Aparat penegak hukum ini berdalih, sejauh ini belum menemukan adanya novum (alat bukti, red) baru. Hal itu diakui Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Edi Birton, kemarin. 

"Kita belum menemukan adanya alat bukti (novum) baru," ujar Edi saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Lebih lanjut Edi menyatakan, penghentian penyelidikan suatu perkara bukan harga mati untuk mengungkap suatu dugaan pidana. "Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru, tentu kasus ini akan dibuka kembali," tukasnya. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Pekanbaru, Setia Untung Arimuladi, kepada sejumlah wartawan pada Selasa (9/12) lalu, menerangkan kalau temuan dari salah satu lembaga audit yang berkompeten, bisa digunakan sebagai bukti awal untuk mendalami suatu tindak pidana korupsi. 

Laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana Bansos tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. 
Menyikapi hal ini, Direktur Riau Corruption Watch, Mayandri Suzarman, menyatakan kalau temuan dari BPK Riau tersebut bisa dijadikan sebagai bukti permulaan. "Berarti sudah ada satu alat bukti. Penyidik tinggal mencari satu alat bukti," ujar Mayandri. 

Sekarang, kata Mayandri, tinggal menunggu kesungguhan dari penyidik untuk menemukan alat bukti tersebut. "Apakah karena sudah dikembalikan potensi kerugian negara tersebut," tanya Mayandri yang selanjutnya menerangkan kalau benar, itu bukan berarti serta merta menghapus perbuatan pidana dari seseorang. 

Untuk diketahui, Kejari Pekanbaru menerima laporan terkait adanya proposal fiktif pada dana Bansos APBD Kota Pekanbaru Tahun 2012. Sehinga adanya penyimpangan yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar. 

Untuk itu, Kejari Pekanbaru sudah memanggil beberapa orang pejabat Pemko Pekanbaru diantaranya, Sekretaris Kota Pekanbaru, Sukri Harto, Kepala bagian Keuangan Pemko Pekanbaru, Dasrizal seta pejabat lainnya. Namun, oleh Sumarsono selaku Kajari Pekanbaru saat itu, penyelidikan dugaan kasus ini kemudian dihentikan. 

(rdk/rmc/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar