• Home
  • Hukrim
  • Keluarga Korban Kembali Amuk Yulia Usai Sidang di PN Pekanbaru

Keluarga Korban Kembali Amuk Yulia Usai Sidang di PN Pekanbaru

Kamis, 15 Januari 2015 18:00 WIB
PEKANBARU : Untuk kesekian kalinya, keluarga Jeanette Gracya Candrio, kembali mengamuk dan berusaha menyerang Dona, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Suasana menjadi gaduh pada Kamis (15/1/15) sore sekitar pukul 16.45 WIB itu. Terlihat beberapa personel Kepolisian dan Kejaksaan kewalahan mengamankan pelaku (terdakwa) Dona, ketika hendak digiring menuju sel tahanan. 

"Kurang ajar kau ya, pembunuh kau," teriak Irene Nathasya, ibu bayi berusia 14 bulan yang menjadi korban pembunuhan Yulia alias Dona itu, sembari menyerang terdakwa. 

Tindakan Irene inipun disusul oleh lima orang keluarga korban lainnya. Tak ayal, suasana gaduh di tangga depan Gedung PN Pekanbaru itu, pecah. Caci-maki dan bentakan petugas yang berusaha melindungi terdakwa terdengar bersahut-sahutan.

Yulia yang diapit dua anggota Kepolsian serta dikawal petugas Kejaksaan itupun nyaris jadi bulan-bulan keluarga korban. 

Beberapa saat sebelumnya, Yulia alias Dona menjalani persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sutarto, SH. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Listyo Wahyudi, SH dan Oka Regina, SH, Yulia alias Dona didakwa melakukan penculikan disertai pembunuhan terhadap Jeanette Gracya Candrio, anak majikannya Indra Chandrio, warga Jalan Panglima/ Lily I Komplek 28 No 25, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa pada Jum'at 25 Juli 2014 bertempat di kamar mandi belakang Panggung Senam, Kelurahan Air Hitam Payung Sekaki itu bermula karena sakit hati kepada nenek korban, Ibu Yuli alias Bie Guat, yang telah mengatakan dirinya (terdakwa) gila. Karena tidak mematikan api kompor usai memasak sop.

Terdakwa yang baru bekerja 3 hari di rumah orang tua korban sebagai pembantu rumah tangga itu, kemudian pergi membawa korban dengan cara mengendong menuju lapangan senam. Karena korban masih rewel dan menangis. Terdakwa kemudian kembali kerumah, dan mengambil sebilah pisau yang terletak di dapur.

Selanjutnya, terdakwa bersama korban kembali ke lapangan senam dan terus menuju kamar mandi. Saat dikamar mandi itulah, terdakwa membunuh korban dengan membeckap mulutnya dan kemudian menyayat tubuh korban. 

Akibat perbuatan terdakwa ini, ia dijerat dengan Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar