• Home
  • Hukrim
  • Korban Pemukulan Nur Asmi Gugat Pra Peradilan

Diduga Dilakukan Istri Bupati Kampar

Korban Pemukulan Nur Asmi Gugat Pra Peradilan

Sabtu, 08 November 2014 04:28 WIB
PEKANBARU : Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima permohonan gugatan Pra Peradilan terkait kebijakan penyidik Polda Riau yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan penganiayaan yang dialami warga Kampar, Nur Asmi, yang diduga dilakuakan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar, Jefry Noer. 

Kuasa Hukum Nur Asmi, Suharmansyah, menyatakan pihaknya optimis hakim akan mengabulkan permohonannya. "Karena kami melihat SP3 tersebut banyak kejanggalan," pungkasnya. 

Oleh penyidik, kebijakan SP3 tersebut dilakukan setelah melakukan beberapa kali gelar perkara dan menyita barang bukti dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Riau, Eva Yuliana, terhadap sepasang suami istri yang merupakan petani di Pulau Birandang Kabupaten Kampar, Nur Asmi dan suaminya, Jamal. 

Penyidik menilai, tidak menemukan adanya unsur-unsur pidana dalam perkara itu. Dimana dalam gelar perkara tidak ditemukan sinkronisasi keterangan saksi dengan korban. Selain itu juga hasil visum tidak ada menunjukkan adanya penganiayaan 

. Permohonan tersebut diterima langsung Panitera Muda (Panmud) PN Pekanbaru, Efrizal, Jumat (7/11/14). Dijelaskannya, permohonan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo. "Ketua PN Pekanbaru akan menunjuk hakimnya," ujar Efrizal. 

Selanjutnya, hakim yang akan menjadwalkan sidang perdananya. "Biasanya, sejak diterima permohonan hingga sidang perdananya tidak memakan waktu lama," terangnya. 

Dalam permohonan tersebut, jelas Efrizal, pemohon memohon agar hakim mengayatakan Penghentian Penyidikan Perkara Nomor : LP/123/VI/Riau/Kampar, tanggal 1 Juni 2014, oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. "Hakim juga diminta agar termohon diperintahkan untuk melanjutkan Proses Penyidikan Perkara Nomor : LP/123/VI/Riau/Kampar, tanggal 1 Juni 2014," tukasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Asmi, yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan suaminya Jamal, mengaku dikeroyok oleh Eva Yuliana, istri Bupati Kampar, Jefry Noer dan ajudannya, Bripka Very, Sabtu (31/5) sore di Sungai Pinang Km 7, Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur. Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol. 

(gem/gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar