Masalah HGU PT DPN di Kuansing

BPN Sebut Perusahaan Tidak Melanggar Aturan

Sabtu, 08 November 2014 04:33 WIB
KUANSING : Kepala Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kuansing, Saleh Murdani menyebutkan, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara tidak menyalahi aturan.

Kata Murdani, proses perpanjangan HGU PT. DPN tahun 2005 lalu itu dilakukan pada masa transisi pemerintahan Megawati ke Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat itu jelas Murdani, pada masa Presiden Megawati, proses. perpanjangan HGU harus melibatkan rekomendasi panitia B. Siapa itu panitia B, menurut Murdani, panitia B itu terdiri dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat.

Lalu, pada tahun 2005, Kepala BPN RI mengeluarkan surat Peraturan Kepala BPN RI Nomor 38 tahun 2005 yang salah satu pointnya mengatakan, perpanjangan HGU bisa mengabaikan rekomendasi panitia B.

"Keluarnya aturan itu, karena semasa itu investor sedang galau. Kondisi iklim investasi yang tidak menentu," ungkapnya.

Selain itu yang dijelaskan oleh Murdani, ia juga menepis anggapan, bahwa proses perpanjangan HGU sebelum dua tahun berakhir, merupakan pengertian yang salah.

Menurutnya, masyarakat harus mencermati dan tidak salah menafsirkan ketentuan tersebut. Yang dimaksud dengan ketentuan itu jelas Murdani, merupakan batas waktu terakhir setiap perusahaan memproses perpanjangan HGU yakni paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku HGU berakhir.

"Jika dilakukan jauh-jauh hari sebelum dua tahun HGU berakhir, dibenarkan sesuai ketentuan," jelasnya.

Terkait maraknya masyarakat Kuansing yang ingin menghalau PT DPN dari Kuansing, Murdani kembali memberikan penjelasan bahwa, hal itu bisa saja dilakukan, namun ada bebera resiko yang harus ditanggung.

"Jika perusahaan diminta keluar dari suatu daerah, perusahaan tersebut harus mendapat kompensasi atau ganti rugi. Nah, pertanyaannya, siapa yang akan menanggung biaya kompensasi dan ganti rugi itu," cetus Murdani.

Sekedar diketahui, akhir-akhir ini masyarakat empat kenegerian di Kuansing meluapkan kemarahannya terhadap PT DPN, karena HGU perkebunan perusahaan itu yang luasnya mencapai 11 ribu hektar lebih telah diperpanjang tanpa melibatkan pemerintah Kuansing dan masyarakat adat dari empat kenegerian.

Sejatinya, untuk memperpanjang HGU, jika mengacu kepada aturan, perusahaan seharusnya meminta ijin. Atau rekomndasi dari pemerintah daerah, dimana perusahaan itu berada. Selain pemerintah perusahaan juga harus meminta rekomendasi dari masyarakat setempat sebagai pemilik ulayat.

(dri/dri) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar