• Home
  • Hukrim
  • Korupsi PKS Mini di Bengkalis Dinilai Salah Kaprah?

Korupsi PKS Mini di Bengkalis Dinilai Salah Kaprah?

Sabtu, 25 Januari 2014 12:21 WIB

PEKANBARU - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menangani dugaan korupsi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini Kabupaten Bengkalis dinilai salah kaprah. 

Pasalnya, kasus tersebut merupakan perdata yakni perjanjian pinjam meminjam uang sebesar Rp9,7 miliar.

Peminjaman dilakukan Koperasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2002. "Itu harusnya kasus perdata tapi justru dijadikan pidana," ujar Purwanto selaku penasehat hukum, Fahrizal pada wartawan, Jumat (24/1/2014).

Dikatakan Purwanto, kliennya Fahrizal selaku Manager Koperasi PWRI, meminjam modal ke Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk pembangunan PKS Mini tersebut.

"Pada Desember 2004, secara fisik pembangunan PKS Mini tersebut sudah selesai, memakan biaya Rp14 miliar sedangkan pinjaman dari Pemkab Bengkalis Rp9,5 miliar. Kekurangannya didapatkan Koperasi PWRI dari anggotanya," terang Purwanto.

Menurut Purwanto, tahun 2004, Koperasi PWRI berubah nama menjadi Koperasi Tengganau Mandiri. "Meski sudah selesai, Koperasi Tengganau Mandiri tetap melakukan penyempurnaan komponen Elektrikal hingga Juni 2005," jelas Purwanto.

Pada Juli 2005, sambung Purwanto, PKS Mini melakukan tes Comisioning (permulaan) untuk mengetes semua unit-unit mesin produksi pabrik tersebut.

"Pada September 2005, PKS pun beroperasi uji coba hingga enam bulan ke depannya, selanjutnya pada awal tahun 2006, pabrik pun sudah bisa beroperasi sepenuhnya," ungkap Purwanto.

Saat itu, PKS Mini milik Koperasi Tengganau Mandiri masih satu-satunya yang ada di Riau.  Menteri Koperasi saat itu Surya Dharma Ali meresmikannya pada bulan Juni 2006 secara seremonial. "Setelah diresmikan, pabrik pun beroperasi dengan hampir sempurna," ujar Purwanto.

Namun pada September 2006, terjadi krisis ekonomi. Pasalnya harga solar untuk industri naik drastis yang awalnya Rp3.500 per liter menjadi Rp6.500 per liter. "Kemudian spare part mesin produksi juga ikut naik harganya sampai 40 persen," ketusnya.

Sehingga pada waktu itu, terjadilah pembengkakan biaya operasional. Meski pabrik beroperasi tapi mengalami rugi, "Namun pihak koperasi Tengganau Mandiri tetap beroperasi, lantaran masyarakat sudah terlanjur merasakan peningkatan pendapatan mereka,"katanya.

Pada akhirnya Fahrizal tak mampu lagi menjalankan PKS Mini yang sudah berdiri dan beroperasi tersebut, selanjutnya diserahkan kepada PT Tengganau Mandiri Lestari untuk melanjutkannya.

"Saat itu, koperasi klien saya merasa tak mampu melanjutkan operasional PKS tersebut.  Lalu membentuk kerjasama dengan PT TML untuk melanjutkannya. Persoalan pengangsuran pinjaman dari Pemkab Bengkalis untuk pembangunan pabrik itu menjadi tanggung jawab PT TML dan itu tertuang dalam perjanjian Pemkab Bengkalis deengan PT TML pada 5 Mei 2010 lalu," jelas Purwanto.

Dipaparkan Purwanto karena pinjaman kepada Pemkab Bengkalis untuk pembangunan PKS Mini yang sudah beroperasi tersebut sejak 2011 awal hingga akhir 2013, PT TML tidak membayarkannya. Akhirnya, Kejati Riau menemukannya sebagai kasus korupsi.

"Lalu, apa hubungannya sama klien saya Fahrizal. Kan kewajiban pembayaran kredit ke Pemkab Bengkalis sudah menjadi tanggung jawab PT TML, yang tertuang dalam perjanjian tersebut, bahkan diketahui oleh pihak Pemkab Bengkalis, konyol sekali rasanya ya," tukas Purwanto.

Menurut Purwanto, saat saksi ahli dari Universitas Riau Dr Meksasai Indra SH MH bersaksi di persidangan menyebutkan, kasus tersebut merupakan ranah perdata. "Pihak jaksa keliru membuat kasus ini jadi pidana korupsi," kata dia.

Menanggapi hal itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rachmat Lubis SH menyatakan hal biasa disampaikan kuasa hukum seorang tersangka. "Terserah saja," tutur Rachmat.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar