Burhanuddin: City Zone Diduga Lakukan Penyalahgunaan Izin
Sabtu, 25 Januari 2014 12:27 WIB
BENGKALIS - Menyangkut izin pusat permainan ketangkasan City Zone yang belakangan diduga berubah menjadi pusat perjudian jekpot tersebut, kata Sekretaris Daerah Burhanuddin, arena permainan tersebut memang ada izinnya.
Izin tersebut dikeluarkan sebagai pusat permainan anak, namun belakangan ditengarai sudah disalahgunakan dengan merubah permainan anak menjadi tempat perjudian. 'Izinnya memang ada, tapi izin tempat permainan anak. Diduga telah terjadi penyalahgunaan izin yang telah dikeluarkan,' sebutnya.
Seperti diberitakan, Tim Opsnal Judisila Reskrimum Polda Riau dipimpin AKBP Ari Doni, Kamis (23/1/2014) sore menggerebek pusat perjudian City Zone di Jalan Rumbia Kota Bengkalis.
Selain menangkap puluhan warga yang tengah main judi, polisi juga menangkap bos City Zone bernama Ap dan karyawannya. Pemain dan karyawan serta pemilik usaha perjudian tersebut kemudian dibawa dengan mobil Bus milik Pemkab Bengkalis dan mini bus milik Pramuka Bengkalis ke Polda Riau.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

