Mantan Ajudan Rusli Zainal Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Selasa, 06 Mei 2014 16:45 WIB
PEKANBARU - Mantan ajudan Gubernur Riau, Said Faisal Muchlis alias Hendra (32), diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (6/5). Said Faisal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Said didakwa memberi keterangan palsu saat bersaksi dalam kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan terdakwa HM Rusli Zainal, beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Suharlis, SH dan kawan-kawan dalam dakwaannya mengatakan, berkali-kali Said Faisal itu membantah menerima uang Rp500 juta dari PT Adhi Karya untuk diberikan pada Rusli Zainal pada 24 Februari 2012 silam.
Said Faisal juga menyatakan tidak pernah berkoordinasi dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Lukman Abbas tentang uang dari PT Adhi Karya.
Keterangan Said Faisal itu bertolak belakang dengan kesaksian Lukman Abbas, sopir PT Adhi Karya, Napsawir dan pimpinan PT Adhi Karya, Dicki Aldiano, bendahara PT Adhi Karya, Nursaadah yang menyebutkan uang diberikan pada Said Faisal.
"Terdakwa Said Faisal Muchlis pada Rabu 5 Februari 2014 sekira pukul 16.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selaku seorang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak banar," ujar jaksa di hadapan ketua hakim I Ketut Suarta, SH.
Di persidangan, Siad Faisal menyatakan tidak pernah menerima bungkusan berisi uang dari Napsawir. Padahal Napsawir menegaskan uang diterima Said Faisal sekitar pukul 21.00 WIB, di halaman samping kediaman Gubernur Riau Jalan Petala Bumi.
"Keterangan Nasapwir yang menyatakan menyerahkan bungkusan berisi uang bersesuaian dengan keterangan Dicky Eldianto, Judhi Prihadi dan Nursaadah yang juga sebagai saksi pada sidang tersebut," terang jaksa.
Lukman Abbas juga menyatakan, rutin berkomunikasi dengan Said Faisal sebelum dan setelah penyerahan uang. Saat dikonfrontir di persidangan, Lukman menyatakan Said Faisal yang meminta uang dibungkus kertas dan dilakban agar aman. "Terdakwa juga meminta dilebihkan untuknya," kata jaksa.
"Terdakwa dan Rusli Zainal patut menduga pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan Gubernur Riau dan itu bertentangan dengan peraturan berlaku," tutur jaksa.
Sebagai bukti, saat itu jaksa berulang kali memutar rekaman percakapan Said Faisal dan Lukman Abbas tentang uang tersebut. Meski ahli menyatakan suara di rekaman itu 90 persen mirip suara Said Faisal tapi Kasubag Rumah Tangga Gubernur Riau itu tetap membantah itu bukan suaranya hingga hakim kesal.
Atas perbuatannya, Said Faisal dijerat dengan pasal 12 jo Pasal 15, Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

