• Home
  • Hukrim
  • Kasus Suap Alih Fungsi Hutan, Edison Marudut Diperiksa untuk Gubri Annas

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan, Edison Marudut Diperiksa untuk Gubri Annas

Jumat, 03 Oktober 2014 11:21 WIB

JAKARTA - Setelah KPK mengumumkan pencekalan Edison Marudut dari pihak swasta dalam kasus suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau yang membuat Gubernur Riau Annas Maamun menjadi tersangka dan tahanan KPK. 

Hari ini, Jumat (3/10/14) penyidik KPK memanggil Edison Marudut sebagai saksi untuk Gubri Annas Maamun.

"Edison Marudut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Jumat (3/10/14).

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, ada dugaan Edison mengetahui kasus suap alih fungsi hutan dan proyek-proyek lainnya yang ada di Riau. Di mana Gubri Annas Maanun dan Gulat Manurung menjadi tersangka dan tahanan KPK.

"Apa peran Edison ini, KPK masih mendalami, ada dugaan yang bersangkutan mengetahui adanya suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau dan proyek lainnya yang menjadikan Gubernur Riau AM dan GM sebagai tersangka," sebut Johan.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini baru Gubri Annas Maamun dan Gulat Manurung yang menjadi tersangka. Tidak tertutup kemungkinan besar, akan ada tersangka lain melihat kasus ini terus berkembang ke proyek-proyek lain.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar