Kasus Suap Alih Fungsi Hutan, Edison Marudut Diperiksa untuk Gubri Annas
Jumat, 03 Oktober 2014 11:21 WIB
JAKARTA - Setelah KPK mengumumkan pencekalan Edison Marudut dari pihak swasta dalam kasus suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau yang membuat Gubernur Riau Annas Maamun menjadi tersangka dan tahanan KPK.
Hari ini, Jumat (3/10/14) penyidik KPK memanggil Edison Marudut sebagai saksi untuk Gubri Annas Maamun.
"Edison Marudut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Jumat (3/10/14).
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, ada dugaan Edison mengetahui kasus suap alih fungsi hutan dan proyek-proyek lainnya yang ada di Riau. Di mana Gubri Annas Maanun dan Gulat Manurung menjadi tersangka dan tahanan KPK.
"Apa peran Edison ini, KPK masih mendalami, ada dugaan yang bersangkutan mengetahui adanya suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau dan proyek lainnya yang menjadikan Gubernur Riau AM dan GM sebagai tersangka," sebut Johan.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini baru Gubri Annas Maamun dan Gulat Manurung yang menjadi tersangka. Tidak tertutup kemungkinan besar, akan ada tersangka lain melihat kasus ini terus berkembang ke proyek-proyek lain.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

