Minta Berobat ke Luar LP, Keinginan RZ Ditolak Kumham
Kamis, 05 Desember 2013 13:53 WIB
PEKANBARU - Permintaan Rusli Zainal yang berstatus tahanan di Rutan Klas I A Pekanbaru untuk berobat ke Rumah Sakit sepertinya agak sulit dipenuhi. Pasalnya, di Rutan maupun di Lapas sudah disediakan sarana medis berupa dokter dan poliklinik.
Hal itu disampaikan Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementrian Hukum dan HAM RI Perwakilan Riau, Lulik Heri Sutrisno Kamis (5/12/13). Menurutnya, jika ada keluhan sakit, tahanan dan narapidana bisa berobat di poliklinik Rutan atau Lapas.
"Semua Lapas dan Rutan ada poliklinik yang ditangani oleh dokter. Jika narapidana atau tahanan sakit, dipersilahkan berobat di poliklinik. Jika penyakitnya agak berat dan berat, dokter akan merujuk ke puskesmas terdekat," terangnya.
Disinggung mengenai sakitnya mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang meminta berobat ke Rumah Sakit, Lulik mengatakan hal itu cukup sulit. Karena Kanwil Kementrian Hukum dan HAM tidak memiliki wewenang memberikan ijin keluar bagi tahanan.
"Tahanan itu bukan wewenang Kementrian Hukum dan HAM untuk ijin keluar Rutan atau tahanan. Kalau tahanan KPK yang dititip ke Rutan atau Lapas, yang berhak memberikan ijin keluar adalah KPK. Jika tahanan Kejaksaan, yang memberikan ijin keluar adalah Kejaksaan sendiri. Kanwil Hukum dan HAM RI hanya bisa memberikan ijin keluar bagi yang sudah berstatus narapidana," kata Lulik.***(H-we)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

