Minta Berobat ke Luar LP, Keinginan RZ Ditolak Kumham
Kamis, 05 Desember 2013 13:53 WIB
PEKANBARU - Permintaan Rusli Zainal yang berstatus tahanan di Rutan Klas I A Pekanbaru untuk berobat ke Rumah Sakit sepertinya agak sulit dipenuhi. Pasalnya, di Rutan maupun di Lapas sudah disediakan sarana medis berupa dokter dan poliklinik.
Hal itu disampaikan Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementrian Hukum dan HAM RI Perwakilan Riau, Lulik Heri Sutrisno Kamis (5/12/13). Menurutnya, jika ada keluhan sakit, tahanan dan narapidana bisa berobat di poliklinik Rutan atau Lapas.
"Semua Lapas dan Rutan ada poliklinik yang ditangani oleh dokter. Jika narapidana atau tahanan sakit, dipersilahkan berobat di poliklinik. Jika penyakitnya agak berat dan berat, dokter akan merujuk ke puskesmas terdekat," terangnya.
Disinggung mengenai sakitnya mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang meminta berobat ke Rumah Sakit, Lulik mengatakan hal itu cukup sulit. Karena Kanwil Kementrian Hukum dan HAM tidak memiliki wewenang memberikan ijin keluar bagi tahanan.
"Tahanan itu bukan wewenang Kementrian Hukum dan HAM untuk ijin keluar Rutan atau tahanan. Kalau tahanan KPK yang dititip ke Rutan atau Lapas, yang berhak memberikan ijin keluar adalah KPK. Jika tahanan Kejaksaan, yang memberikan ijin keluar adalah Kejaksaan sendiri. Kanwil Hukum dan HAM RI hanya bisa memberikan ijin keluar bagi yang sudah berstatus narapidana," kata Lulik.***(H-we)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

