• Home
  • Ekbis
  • Kedaluarsa, Bank Riau Kepri Harus Ulangi Fit Proper Test Dirut

Kedaluarsa, Bank Riau Kepri Harus Ulangi Fit Proper Test Dirut

Kamis, 05 Desember 2013 13:52 WIB

PEKANBARU - Pemimpin Bank Indonesia perwakilan Riau, Mahdi Muhammad memastikan masa fit and proper untuk posisi Direktur Utama Bank Riau Kepri sudah kadaluarsa sejak 2 hari lalu. 

Karena masa fit and proper hanya diberikan 6 bulan untuk melaksanakannya. Jika melebihi, yang bersangkutan wajib melakukan fit and proper lagi.

Menurut Mahdi, fit and proper terhadap direktur utama Bank Riau Kepri selesai pada 3 Juni lalu. Namun selama 6 bulan waktu yang diberikan untuk pelaksanaannya, yang bersangkutan tidak kunjung melaksanakannya.

"Dalam ketentuan yang berlaku, masa fit and proper sejak ditetapkan hingga pelaksanannya hanya diberikan waktu 6 bulan, jika melewati masa itu dan belum juga dilaksanakan, maka hasil fit and proper tidak berlaku dan jika masih melanjutkan, harus dilakukan fit and proper lagi," terang Mahdi Muhammad.

Informasi yang dihimpun Riauterkini menyebutkan bahwa sejak hasil fit and proper diterbitkan pada 3 Juni lalu, hingga sekarang, kandidat dirut Bank Riau Kepri tak kunjung melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Utama Bank Riau Kepri. 

Terkait hal itu, Humas Bank Riau Kepri, Wahyudi Gustiawan melalui sambungan telephone Kamis (5/12/13) mengatakan bahwa persoalan itu masalah kewenangan RUPS. 

Nama-nama kandidat Dirut Bank Riau Kepri juga diusulkan oleh RUPS. Untuk itu Bank Riau Kepri mengembalikan masalah tersebut ke RUPS.

"Sejauh ini operasional Bank Riau Kepri tidak ada masalah meski enam bulan posisi dirut kosong. Artinya, operasional Bankl Riau Kepri pada 6 bulan terakhir tidak ada mengalami kendala yang berarti," terannya.***(H-we)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar