Oknum Polisi Diduga Kembali Edarkan Narkoba Dalam Tahanan
Kamis, 13 Agustus 2015 20:19 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 4 anggota polisi diduga terlibat sindikat narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru. Mereka ditangkap Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru pada 1 Juni 2015 lalu dan langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keempat anggota polisi tersebut yakni Brigadir Tukiman (personel Satuan Sabhara Polresta Pekanbaru), Brigadir Beni (personel Unit Sabhara Polsek Pekanbaru Kota), Aiptu Indra (personel Sat Binmas Meranti) serta Bripka Asye Titon (personel Sat PJR RSDC Dit Lantas Polda Riau).
Namun, beredar informasi salah seorang anggota polisi yang ditahan dalam Mapolresta Pekanbaru itu nekat berbisnis narkoba kembali dalam tahanan. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung memeriksanya.
"Ya, kemarin kita mendapat informasi begitu, langsung kita periksa para tahanan tersebut," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/8).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat anggota polisi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, informasi tersebut tetap akan ditelusuri.
"Saat tahanan itu diperiksa, barang buktinya tidak ada, tapi tetap akan diproses," kata Putut.
Saat ditanya kapan keempat anggota polisi tersebut disidang, Putut menyebutkan berkas perkara keempat polisi ini masih di tangan jaksa menunggu proses P21.
"Kita tinggal menunggu berkasnya lengkap atau belum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, belum P21," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat menyatakan, pihaknya bertindak tegas terhadap polisi yang terlibat narkoba. Dia berjanji melakukan proses secara kode etik kepolisian setelah sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Apapun pangkatnya akan kita libas. Pasti kita tindak tegas, sekalipun itu melibatkan anggota interbal," kata Aries.
Polisi menduga, keempat polisi ini merupakan sindikat besar di Pekanbaru dan sudah menjalankan bisnisnya sejak lama. Mereka menyuplai sabu melalui jalur Sumatera, di antaranya dari Aceh dan diselundupkan ke Medan lalu menuju Pekanbaru.
Selama beraksi, para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada sebagai penyuplai, pencari pembeli dan ada pengedar yang langsung bertransaksi dengan pengguna. Sejauh ini, Polresta Pekanbaru masih menyelidiki keterlibatan polisi lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman penjara 6 tahun maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Kompol Iwan menjelaskan, empat polisi ini ditangkap di 4 lokasi berbeda. Dari para tersangka, di antaranya Brigadir Tukiman disita 6 paket sabu, satu timbangan, handphone, alat isap, buku transaksi, dan uang hasil penjualan Rp 1,5 juta.
"Sedangkan dari tersangka ER disita barang bukti 3 paket sabu ukuran sedang. Kemudian Brigadir Beni dengan barang bukti 7 paket kecil sabu. Dari TE disita barang bukti 1 paket kecil sabu. Lalu, ditangkap Aiptu Indra sabu 1 kantong besar, 7 kantong kecil, 2 kantong sedang sabu," kata Iwan.
Sementara, dari Bripka Asye Titon, disita barang bukti berupa 1 paket besar sabu, 2 paket kecil, 1 unit mobil Mazda pick up dan uang hasil penjualan.
(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

