Takut Dipraperadilkan, Kejati Riau Urung Tahan Tersangka Korupsi Baju Batik
Kamis, 13 Agustus 2015 20:16 WIB
PEKANBARU - Sudah setahun Abdi Haro, Garang Dibelani, dan Rudi Simbolon menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi baju batik Pemerintahan Propinsi Riau sebanyak 10.000 pasang senilai Rp 4.350.500.000 dari APBD Perubahan tahun 2012.
Dalam kasus ini, Abdi Haro dan Garang Dibelani selaku pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Propinsi Riau, sedangkan Rudi Simbolon selaku kontraktor rekanan yang menjalankan proyek baju batik tersebut.
Namun, ketiga orang yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau ini belum ditahan, bahkan berkas perkaranya juga belum rampung.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mukhzan saat dikonfirmasi merdeka.com mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
"Audit itu penting, untuk mengetahui apakah dalam perkara tersebut ada kerugian negara atau tidak," ujar Mukhzan.
Penetapan tersangka tersebut, kata Mukhzan, karena penyidik menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Namun jaksa khawatir akan dipraperadilankan jika menahan Abdi Haro dan teman-temannya sesama tersangka.
"Kalau tidak ditemukan adanya kerugian negara, meski ada perbuatan melawan hukumnya, berarti unsur tindak pidana korupsinya belum terpenuhi. Kalau ditahan, bisa-bisa kita dipraperadilan-kan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan. Kejati Riau juga telah menetapkan tiga orang, yakni Abdi Haro, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Garang Dibelani, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut. Baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya, negara dalam hal ini Pemprov Riau diduga mengalami kerugian keuangan negara. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

