• Home
  • Hukrim
  • Oknum Ustad Cabuli Anak Umur 10 Tahun di Pekanbaru

Oknum Ustad Cabuli Anak Umur 10 Tahun di Pekanbaru

Senin, 23 Maret 2015 22:17 WIB
Seorang residivis kasus pelecehan seksual anak, kembali diciduk polisi dalam kasus serupa. Kini ia berprofesi sebagai guru mengaji.
PEKANBARU - Marwah ustad di Kota Bertuah kembali tercoreng akibat ulah biadab Samsuddin alias Ibrahim. Oknum ustad yang sehari-hari bekerja sebagai guru ngaji ini tega mencabuli 10 orang anak didiknya. Bahkan perbuatan nista tersebut sudah dilakukan tersangka sejak Januari 2013 sampai Februari 2015 silam. 

Parahnya lagi, sebelum ditangkap polisi, tersangka yang bersangkutan ternyata juga merupakan residivis dengan kasus serupa di Kabupaten Bengkalis dan baru menghirup udara bebas pada 2011 silam. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Hariwiyawan Harun, tersangka berhasil dibekuk di kediamannya di Jalan Giam, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Senin (23/03/15) siang. 

"Perbuatannya (tersangka) terbongkar setelah orang tua para korbannya melapor ke Babinkamtibmas di Kecamatan Senapelan. Orang tua korban sempat marah dan hampir menghajar tersangka. Tapi petugas Babinkamtibmas segera mencegah hal itu lalu melaporkannya ke kita (Sat Reskrim Polresta)," ujarnya. 

Masih menurut Hariwiyawan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengajak para korbannya mengaji. Korban sendiri memang sudah dititipkan oleh orang tuanya masing-masing untuk belajar mengaji dengan tersangka. Namun bukannya diajar mengaji, tersangka justru mencium, meraba dan mengoral kemaluan setiap korbannya. 

"Untuk sementara, korban ada 10 orang. Korban rata-rata berumur di bawah 10 tahun. Semuanya laki-laki. Kita masih menunggu jika nantinya memang ada lagi korban yang akan melapor. Tersangka masih kita proses di Unit IV Judisila," tuturnya. 

Dari pengakuan tersangka sendiri, perbuatan tercela itu dilakukan tersangka karena semasa kecil, yang bersangkutan pernah pula menjadi korban pencabulan. Tapi hal itu tentu saja tak dibenarkan untuk mengulangi perbuatan yang sama apalagi kepada anak di bawah umur.

(rdk/gas/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar