Pasca Ditangkap KPK, Belum Ada Yang Besuk Annas Maamun
Minggu, 28 September 2014 13:53 WIB
JAKARTA - Sejak resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan hari ini Gubernur Riau Annas Maamun belum bisa menerima kunjungan. Baik dari keluarga maupun dari aparatur daerah.
Pasalnya, sesuai aturan jam besuk di KPK belakangan ini memang cukup ketat. Tamu yang ingin membesuk tahanan hanya dibolehkan hari Senin dan Kamis saja.
Annas Maamun menjadi tahanan KPK, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dia disangka KPK menerima suap dari pengusaha yang juga dosen Universitas Riau, Gulat Manurung. Sejak ditahan penyidik KPK di Rutan Guntur milik Denpom TNI di Jakarta, Anas belum berkomunikasi dengan pengacaranya.
Hal ini dipastikan setelah dikonfirmasi sejumlah awak media dari Eva Nora, pengacara Annas tadi malam. "Maaf saya lagi ada acara. Senin Saya baru mau datang (bertemu Annas-red). Sejak kemarin (ditahan-red) belum ada komunikasi," kata Eva saat dihubungi, Sabtu (27/8).
Karena belum bertemu Gubri, lanjut Eva, maka dirinya belum resmi menjadi pengacara Gubri alias belum mengantongi surat kuasa. Meski begitu, pihak keluarga telah memintanya untuk menjadi pengacara sejak ditangkap tersebut.
"Keluarga sudah meminta Saya jadi pengacara sejak penangkapan itu. Meski begitu belum resmi karena semua tergantung beliau (Gubri, red). Beliau yang menandatangani surat kuasa. Makanya Senin (besok, red), Saya ke Jakarta," katanya.
Hal ini juga disampaikan Kepala Badan Penghubung Riau di Jakarta, Burhanuddin. Menurutnya pasca ditahan memang belum ada tamu untuk Gubri karena terbentur aturan besuk KPK tersebut.
Terkait bantuan hukum dari Pemprov Riau, Burhanuddin mengaku hal itu pasti dilakukan. Namun dia belum mengetahui persis proses yanng sudah berjalan saat ini di Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
"Karena sudah ada pembagian tugas, saya tidak tahu persis siapa yang ditugasi. Tapi pasti Pemrov melakukan upaya bantuan hukum terhadap Annas Maamun," ungkap Burhanuddin mengakhiri.
KPK Punya Dokumen Ijon Proyek di Riau
Selain terkait ijin alih fungsi lahan, KPK menduga suap yang diterima Gubernur Riau Annas Maamun terkait ijon proyek di lingkungan Pemprov Riau.
Annas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dicokok tim KPK di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur ketika uang suap diserahterimakan.
"Saat penangkapan kita dapat daftar, ada dokumen, ada beberapa proyek-proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau," terang Ketua KPK Abraham Samad di ruang media KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 26/9).
Sayangnya Abraham tak mau menyebut siapa nama dan perusahaan yang diduga mengijon proyek. Saat ini, katanya, KPK masih melakukan pendalaman penyidikan.
Abraham menjelaskan saat penangkapan tim KPK juga berhasil mengamankan alat bukti berupa uang, terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta.
Uang suap berasal dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. Sama seperti Annas, Gulat juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.***(rpo/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

