Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru,
Pejabat Kementrian PU Divonis Hakim 16 Bulan
Rabu, 23 Juli 2014 19:13 WIB
PEKANBARU - Asnil ST MSi, pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementrian Pekerjaan Umum (PU) RI, yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Langsung menyatakan pikir pikir, usai majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Asnil yang terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dijatuhi vonis hukuman selama 16 bulan penjara.
" Saudara terdakwa yang terbukti secara sah dengan menyebabkan kerugian negara. Atas proyek pembangunan drainase Pekanbaru. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan), denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," terang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketua JPL Tobing SH.
Sidang yang digelar Rabu (23/7/14) siang itu. Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Asnil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 249 juta atau subsider 9 bulan.
Usai vonis dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa, sama sama menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, JPU Bambang AP SH. Menjatuhkan tuntutan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Asnil juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 474.418.367.
Kasus yang menjerat Asnil ST MSi itu bermulaa. Dimana, Asnil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPLP di Direktorat Jenderal Kementrian Pekerjaan Umum (PU) RI, didakwa ikut turut serta melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri ataupun berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara. Dalam kegiatan pekerjaan pembangunan saluran Drainase Primer Perkotaan Kota Pekanbaru.
Perbuatan terdakwa itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Berawal, tanggal 17 Februari 2012. Dirjen Cipta Karya Kementrian PU RI, menyalurkan bantuan pengerjaan pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung dan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru.
Proyek dengan nilai anggaran Rp 5,8 miliar itu dikerjakan oleh Kontraktor PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), sebagai pemenang lelang.
Berdasarkan anggaran pada pengerjaan proyek tersebut adalah, pembangunan jaringan Drainase Jalan Garuda manuju anak Sungai Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp 1,498.758.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Duyung ke anak Sungai, Marpoyan Damai sebesar Rp 417.434.000.
Pembangunan jaringan drainase Jalan Paus, Rp 1.056.433.000. Pembangunan jaringan Drainase Jalan Sepakat menuju anak Sungai Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp 2.007.015.000, dan pembangunan jaringan drainase inlet dan outlet kolam retensi Jalan Cipta Karya senilai Rp 148.243.000.
Belum genap setahun pekerjaan selesai. Proyek pembangunan drainase senilai miliaran rupiah itu amburadul. Karena, terdakwa Asnil dengan Dirut PT SBKR, Faisal Gani kongkalikong dalam pengerjaan proyek. Sehinga proyek dengan pengerjaan proyek asal jadi itu, mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp 474.418.367.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

