Pemilik Apotek Lekong Farma Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Serum Palsu
Kamis, 04 Agustus 2016 18:11 WIB
PEKANBARU - Proses penyelidikan peredaran serum palsu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau masih terus berlanjut. Polresta Pekanbaru akhirnya resmi menetapkan A alias BY pemilik apotek Lekong Farma sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Kamis (4/8/2016) mengatakan, dalam kasus serum palsu, pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka, S, P dan seorang lagi A alias BY.
"BY masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan peredaran serum palsu ini, karena dari hasil penyelidikan dari penangkapan S dan P, serum tersebut diperoleh dari apotek milik BY," kata Bimo.
"Pengakuan BY, serum itu baru saja diterimanya pada bulan Maret 2016 silam. Serum tersebut dipasok dari seorang distributor," papar Bimo kepada sejumlah awak media di Pekanbaru.
Selain serum palsu, Ia menambahkan, di apotek Lekong Farma yang ternyata tidak memiliki izin Dinas Kesehatan (Diskes) kita menemukan sejumlah obat-obatan kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar yang turut diamankan sebagai barang bukti.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap distributornya dan sementara ini, kita masih belum mengetahui sudah berapa orang korban yang menggunakan serum palsu tersebut," tutup Kasat.
(rdk/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Pemilik Home Industri Ekstasi Tega Mengusir Istrinya di Pekanbaru
-
Hukrim
Polsek Tampan Buru Rampok Pengampak Kepala Mahasiswa di Pekanbaru
-
Hukrim
Polisi Tangkap 4 Tersangka Narkoba dari Kampung Dalam Pekanbaru
-
Hukrim
13 Personel Polresta Pekanbaru Terima Kenaikan Pangkat

