• Home
  • Hukrim
  • Pemko Pekanbaru Bakal Deportasi Imigran Gelap Jadi Gigolo

Pemko Pekanbaru Bakal Deportasi Imigran Gelap Jadi Gigolo

Sabtu, 28 Maret 2015 18:01 WIB
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas dan mendeportasi imigran pencari suaka yang terbukti berprofesi menjadi pelacur pria atau "gigolo".

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk turut memberikan informasi terkait imigran yang berprofesi sebagai gigolo tersebut. "Kalau memang ada sampaikan siapa identitasnya," kata Firdaus seperti dilansir dari Antara, Sabtu (28/3).

Lebih lanjut, Firdaus menambahkan, tindakan tegas berupa deportasi juga sudah disampaikannya kepada Kepala UNHCR (United Nasions High for Refugees) saat datang ke Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Ia mengakui, sejauh ini belum menerima laporan surat resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, terkait temuan imigran menjadi gigolo di Pekanbaru.

Oleh karenya, pihaknya berharap lembaga yang memang memiliki bukti agar segera melaporkan. Sehingga dirinya bisa melakukan tindakan sesuai kesepakatan dirinya dengan kepala UNHCR beberapa waktu lalu.

Selain itu, setiap imigran yang berada di Pekanbaru harus memiliki identitas khusus sehingga mudah dipantau keberadaannya. Bukan hanya itu, ia meminta agar mobilitas imigran juga harus sesuaikan dengan batas waktu yang diberikan, maupun lokasi mana saja yang bisa dikunjungi.

"Nanti kalau terbukti orangnya, wali kota sendiri yang akan melayangkan surat ke UNHCR," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Ilyas Husti mensinyalir adanya perilaku para imigran pencari suaka yang menjadi gigolo. Menurut dia, tak sedikit imigran dari Timur Tengah, dan Afghanistan memadati Pekanbaru untuk mencari suaka.

"Itu benar adanya. Bahkan kita sudah melihat bukti hasil investigasi salah satu TV Nasional, semua terlihat jelas transaksi mereka. Dimana mereka dijemput-diantar. Bahkan ada ketuanya yang dikenal dengan istilah germo," ungkap Ilyas Husti.

(rdk/ant/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar