Penambangan Pasir Laut Pulau Ketam Meraja Lela, Aparat Hukum Kemana?
Rabu, 05 Oktober 2016 19:19 WIB
BENGKALIS - Penambangan pasir laut diduga dilakukan secara ilegal diperairan Pulau Ketam, Kabupaten Bengkalis, sudah tiga tahun berjalan. Parahnya aparat penegak hukum tak kunjung bertindak meski negara sudah dirugikan mencapai miliar rupiah tersebut.
Atas kejadian ini mencuat dugaan adanya campur tangan oknum aparat dan pengusaha dari Kota Dumai, jadi pemulus aksi pencurian yang juga dipastikan berdampak terhadap rusaknya lingkungan hidup, disekitar areal Pulau Ketam tersebut.
Rekomendasi dari Distanben Provinsi Riau, dijadikan alat penambangan pasir laut disekitar Pulau Ketam oleh orang bernama Syamsudin, warga Tanjung Kapal, Rupat, Kabupaten Bengkalis. Syamsudin bahkan memonopoli perdagangan pasir laut.
Jangan harap bisa menambang pasir tanpa seizin Syamsudin. Penambang diwajibkan membayar Rp45.000 perkubik pasir. Sementara, 1 unit kapal penambang mampu memuat 60 kubik pasir. Dapat dibayangkan keuntungan dalam 1 hari.
Aktivitas penambangan pasir laut itu perharinya diangkut menggunakan 10 kapal penambang di perairan Pulau Ketam. Terungkapnya aktivitas diduga ilegal ini disampaikan IJ, warga Rupat, Kabupaten Bengkalis kepaa awak media.
"Syamsudin menetapkan Rp45.000 perkubik wajib setor kepadanya. Itu uang koordinasi dengan Syamsudin. Ada lagi uang perjalanan kapal dan Syahbandar dapat bagian Rp250.000, Syamsudin Rp200.000 perkapal," kata IJ, kepada wartawan.
Dijelaskannya, agar kapal penambang tidak mendapat gangguan selama dalam perjalanan menuju lokasi yang menjadi tujuan, ada seorang pengusaha di Dumai yang bisa meloloskan kapal-kapal itu ketika melintas perairan laut Kota Dumai.
“Arsyad juga termasuk investor. Agar tidak terganggu, Arsyad pengusaha yang loloskan lintas laut Dumai. Rp21.000 perduakubik muatan untuk dia. Begitulah kondisinya agar kami bisa berjalan lancar menjalankan usaha tambang," ucapnya.
Apa yang dilaporkan masyarakat Rupat ini dapat disaksikan setelah melihat langsung. Dimana kurang dari 500 meter tepi pantai Pulau Ketam, aktifitas penambangan pasir laut tengah berlangsung. Ada tiga kapal sedang menyedot pasir.
Anehnya, Camat dan Lurah selaku pemangku jabatan tidak ikut campur tangan dalam kegiatan tersebut. Alasan untuk masyarakat menjadi tameng pembenaran sikap yang mereka perlihatkan. Padahal penambangan pasir ilegal telah terjadi.
"Camat dan lurah tidak mau ikut campur karena alasan itu. Memang sudah ada korban jiwa. Tapi satu hari setelah itu mereka kembali bekerja dan untuk masyarakat kata camat dan lurah. Saya rasa mereka tidak terlibat," ujar IJ sedikit meragukan.
Besar kemungkinan apa yang disebutkan AH, warga Rupat, Bengklis, yang sebelumnya sudah memberi keterangan yang sama, bahwa ada dugaan keterlibatan oknum aparat dan adanya pengusaha di Kota Dumai, dalam memuluskan bisnis ini.
"Berbekal rekomendasi dari Distanben Provinsi Riau mereka sesuka hati menambang pasir. Rekomendasi itu bukan izin dan izin galian C dilokasi memang tidak ada," ucap IJ menegaskan terkait aktivitas penambangan pasir yang dilakukannya.
(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
180 PMI Bermasalah Kembali Dipulangkan dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai
-
Maritim
KSOP Dumai Gelar Bersih Pantai dalam Rangka Peringatan Harhubnas 2024
-
Ekbis
Aktivitas Bongkar dan Penyimpanan Rokok Gudang Garam di Dumai Resmi dan Legal
-
Traveler
Warga Indonesia Masuk Malaysia Tak Perlu Booster atau Tes Antigen
-
Hukrim
Masuk Daftar Cekal, Indonesia Tolak WNA Malaysia di Pelabuhan Dumai
-
Ekbis
PT Sari Dumai Sejati Bersama KSOP Dumai Latihan Exercise ISPS Code

