• Home
  • Hukrim
  • Masuk Daftar Cekal, Indonesia Tolak WNA Malaysia di Pelabuhan Dumai

Masuk Daftar Cekal, Indonesia Tolak WNA Malaysia di Pelabuhan Dumai

Tribun Pekanbaru Selasa, 10 Mei 2022 10:27 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, ditolak saat masuk ke Indonesia lewat Kota Dumai, Provinsi Riau .

Ia tak bisa diterima di Indonesia lantaran sebelumnya sudah masuk ke dalam daftar cegah dan tanggal (cekal).

WNA asal Malaysia bernama Mohd. Sihab Bin Syubban ini, diketahui masuk ke Dumai, pada Jumat (6/5/2022) kemarin. Namun oleh petugas Imigrasi, ia ditolak.

"WNA Malaysia tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena masuk daftar cekal. Pada tahun 2021 lalu dia dideportasi oleh Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal atau over stay, sehingga dia masuk daftar cekal," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau,  My Jahari Sitepu, Minggu (8/5/2022).

Alhasil, WNA Malaysia pemegang paspor dengan nomor A54830500 ini kemudian dipulangkan dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Melaka, Malaysia pada keesokan harinya, Sabtu (7/5/2022) pagi.

Ditegaskan Jahari, ia memastikan bahwa seluruh jajarannya khususnya penjaga pintu gerbang negara telah siap melaksanakan tugas walaupun selama ini telah lama vakum.

"Kami siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan melayani seluruh WNI dan WNA," katanya melanjutkan. 

"Kami juga berharap seluruh WNI dan WNA selalu mempersiapkan dokumen Keimigrasiannya jika ingin melintas." ujarnya.

"Jangan coba-coba menyuap petugas, karena itu perbuatan melanggar hukum. Penyuap dan pemberi suap bisa dipidanakan," bebernya.

Ia menambahkan, penegakan hukum di bidang keimigrasian pun siap dilaksanakan apabila ada WNI dan WNA yang menyalahi prosedur ataupun aturan yang telah ditetapkan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor    : Hadi Pramono
Tags Berita DumaiBerita Riau Terkinidumai hari iniImigrasi DumaiPelabuhan DumaiWNA Malaysia
Komentar