• Home
  • Hukrim
  • Pengacara YA Dinilai Ingin Alihkan Persoalan

Kasus Korupsi PT.BLJ Rp 300 M

Pengacara YA Dinilai Ingin Alihkan Persoalan

Selasa, 09 Desember 2014 19:20 WIB
BENGKALIS : Munculnya pernyataan dari Arfa Gunawan SH juru bicara tim penasehat hukum Ihza and Ihza Law Firm terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp 300 milyar hanya kasus perdata mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis selaku penyidik dalam kasus tersebut.

 "Bagaimana mungkin dana APBD Bengkalis yang diperuntukan untuk membangun jaringan pembangkit listrik di kecamatan Pinggir dan Bukitbatu sebesar Rp 300 milyar, namun tak kunjung terealisasi, sementara dana Rp 300 milyar itu sendiri sudah dicairkan bisa dikatakan kasus perdata. Apalagi disebutkan pengacara dari Ihza and Ihza yang menjadi penasehat hukum tersangka YA direktur utama PT.BLJ, kasus penyertaan modal itu hanya masalah hutang piutang,"jawab Yanuar Rheza Muhammad, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Selasa (9/12) terkait pernyataan penasheat hukum YA disejumlah media.

Malahan Rheza mempertanyakan dari logika hukum mana yang bisa menyebutkan uang negara mengalir ke sebuah perusahaan daerah dengan nilai fantastis Rp 300 milyar untuk penyertaan modal, namun sudah dua tahun tak ada realisasi bisa dikategorikan kasus perdata. Pihak Kejari Bengkalis menurutnya, menanggapi pernyataan penasheat hukum YA sebagai hal yang biasa, karena penasehat hukum pasti akan mencari keringanan terhadap klien-nya.

Kemudian ujarnya, ada transaksi dana Rp 300 milyar tersebut dalam bentuk 165 aliran dana atau transaksi dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp 250 milyar. Lantas, ketika PT.BLJ melalui anak perusahaannya PT.Surya Citra Riau (SCR) menjalin kerjasama dengan pihak ketiga CV.Surya Perdana Motor (SPM) diduga ada kasus hutang piutang memang bukan domain Kejari, karena Kejari fokus pada pelanggaran Peraturan daerah (Perda) dan penyalahgunaan wewenang oleh sang dirut yang sekarang sudah ditahan Kejari Bengkalis.

"Kalau PT.BLJ menjalin kerjasama dengan pihak lain, kemudian ada hutang piutang itu hal biasa. Yang luar biasa adalah uang milik masyarakat Bengkalis Rp 300 milyar menguap entah kemana. Jadi saya menilai itu hanya pengalihan persoalan saja, mencoba menarik kasus tersebut dari pidana ke perdata, dan menonjolkan hutang piutang antara PT.SCR dengan CV.SPM,"tukas Rheza.

Disinggung soal adanya dugaan transaksi serta rekayasa untuk menjebloskan YA ke penjara atas permintaan CV.SPM yang dilakukan Kajari Bengkalis (Mukhlis,red) dengan manajemen CV.SPM di Singapura pada tanggal 30 Juni dan 14 September 2014, Rheza mempersilahkan melakukan pengecekan dan pembuktian, termasuk cross ceck ke imigrasi.

Pegiat Anti Korupsi di Bengkalis, Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyelamat uang Negara (BAK-LIPUN) melalui sekretarisnya Wan Sabri ketika dimintai pendapatnya mengatakan bahwa sah-sah saja penasehat hukum membela klein-nya. Namun substansi dari persoalan dugaan korupsi PT.BLJ adalah bagaimana Kejari Bengkalis mampu menuntaskan kasus dugaan mega korulsi tersebut, jangan hanya sebatas YA saja yang dijadikan tersangka.

"Kita menanti gebrakan dari Kejari Bengkalis membongkar kasus dugaan korupsi PT.BLJ seterang-terangnya, termasuk mengungkap aktor intelektual-nya. Penuntasan kasus PT.BLJ jangan hanya berakhir di level dirut atau jajaran direksi semata, tetapi bagaimana jajaran komisaris, pihak ketiga maupun pengambil kebijakan di Bengkalis ikut diseret sesuai keterlibatan mereka,"urai Wan Sabri.

Sejumlah media massa kemarin memuat pemberitaan tentang permintaan pengalihan kasus YA selaku tersangka kasus PT.BLJ dari pidana ke perdata berdasarkan pernyataan Arfa Gunawan SH selaku juru bicara kantor pengacara Ihza and Ihza. YA sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Rp 300 milyar serta penyalahgunaan wewenang selaku direktur utama PT.BLJ.

(win/win)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar