Perkara Korupsi Perumahan Transmigrasi Bengkalis Disidangkan
Jumat, 02 Januari 2015 22:09 WIB
PEKANBARU : Rabu, (7/1/15) depan, dua tersangka pelaku tindak pidana korupsi pembangunan perumahan transmigrasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Persidangan dua pelaku yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Sugandi, SH telah merugikan keuangan negara sekitar Rp369 juta lebih itu, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH.
"Sidang perdana perkara pembangunan perumahan transmigrasi di Pulau Rupat, dengan terdakwa M Paris, selaku (PPTK) dan Syarifah Salmah, Direktur PT Dita Indah, selaku rekanan atau kontraktor pelaksana proyek, akan disidangkan pada Rabu pekan depan," terang Sugandi kepada Riauterkini.com, pada Jum'at (2/1/15) siang
Diungkapkan Sugandi, kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan, atas dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum, secara bersama sama. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 369 548 334.
Perbuatan terdakwa M Paris dan Syarifah Salmah itu terjadi pada tahun 2010 lalu. Dimana, Pemkab Bengkalis, melaksanakan kegiatan pembangunan perumahan sebanyak 150 unit rumah berbahan kayu di Pulau Rupat.
Proyek yang menggunakan dana APBN 2010 sebesar Rp4,5 miliar itu, dimulai yang pengerjaannya pada bulan Mei sampai dengan bulan September 2010. Namun pada pelaksanaannya, diketahui terjadi perubahan pada bahan yang digunakan dari berbahan kayu diganti dengan material batako.
Akibatnya, dari anggaran awal sebesar Rp4,5 miliar untuk 150 unit rumah ditemukan yang selesai dikerjakan hanya 60 unit rumah dengan menghabiskan dana Rp1,7 miliar, dan pengerjaannya hanya terselesaikan 79 persen. Kemudian dilokasi lain, ditemukan dua unit dalam kondisi tidak terselesaikan dan 58 unit lainnya terselesaikan tidak sempurna," kata Sugandi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Sementara itu lanjut Sugandi, sidang perdana perkara korupsi penyelenggaraan festival seni SMA /MA dan SMK se-Kabupaten Bengkalis, dengan terdakwa Suhaimi, selaku Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK). Sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Selasa (30/12/14) kemarin.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Masrul SH itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," beber Sugandi.
Dimana berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan Suhaimi itu bermula tahun 2010 lalu. Dimana Disdik Kabupaten Bengkalis, menganggarkan dana sebesar Rp. 2.017.668.300,- untuk pelaksanaan kegiatan festival seni SMA/MA dengan jumlah peserta 1.600 orang dari 8 Kecamatan. Kegiatan tersebut memperlombakan 13 cabang lomba.
Dalam pelaksanaannya tersangka telah memalsukan sejumlah laporan pertanggung jawaban kegiatan festival seni SMA/MA dan SMK sederajat sehingga Negara mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.700.000.000," jelas Sugandi SH.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Bupati Amril Prihatin CPNS Guru Garis Depan Minim Anak Bengkalis
-
Hukrim
Waspada, Penipuan Catut Nama Paur Humas Polres Bengkalis
-
Sosial
Plt Sekda Bengkalis Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Hadiri Rapat Paripurna Laporan Reses Tahun 2017

