• Home
  • Hukrim
  • Pihak Nurasmi akan Laporkan Kapolda Riau ke Mabes Polri

Pihak Nurasmi akan Laporkan Kapolda Riau ke Mabes Polri

Selasa, 14 Oktober 2014 13:38 WIB

PEKANBARU - Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, menjadi sorotan tajam saat ini. Pasalnya, selaku Pejabat tertinggi kepolisian, ia dinilai tidak memberi rasa keadilan, khususnya dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat istri bupati Kampar Eva Yuliana. 

Penetapan SP-3 (Penghentian) oleh polisi, saat ini menuai kontroversial, baik di kalangan masyarakat maupun pihak pengacara korban, yakni Nurasmi.

Penasehat hukum Nurasmi, Suhermansyah, Selasa (14/10/2014) menyebutkan, atas ketetapan ini, pihaknya akan melaporkan Kapolda Riau serta Direktur reserse Kriminal umum Polda ke Mabes Polri. Alasannya, ia menilai polisi bersikap tidak wajar dalam penanganan kasus ini.

"Kalau kita menduga, ini ada mafia hukum yang bergentayangan di Polda Riau. Ini akan kita gali. Kapolda Riau dan Direktur Kriminal Umum harus kita lapor ke Mabes Polri dalam waktu dekat," tegasnya.

Suhermasnyah melanjutkan, dalam penetapan status SP-3 pada perkara ini, terjadi banyak keganjilan. Dimana sebelumnya penyidik sudah mengirim berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Namun selang beberapa lama, penyidik lalu mengeluarkan ketetapan SP-3.

"Malahan sampai saat ini saya belum dapat kepastian dari penyidik apakah di SP3 atau tidak. Saya baru mengetahui dari media. Ada sebelumnya Dari Kanit menyampaikan kalau hari Kamis depan akan ada surat SP3. Kami juga mendapatkan informasi dari pihak kejaksaan, kalau penyidik telah mengirimkan SPDP dan juga telah ada 3 tersangka," ungkapnya lagi.

Selanjutnya, kata Suhermansyah lagi, pihaknya akan menempuh upaya hukum yaitu Pra-peradilan. Selain itu, ia juga akan mengkaji mengapa sampai muncul SP-3 tersebut, apakah sesuai berdasarkan hukum atau berdasarkan mafia hukum.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar