• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Tegah Penyelundupan 3,96 Bawang Merah Ilegal

Polda Riau Tegah Penyelundupan 3,96 Bawang Merah Ilegal

Kamis, 10 Maret 2016 18:24 WIB
PEKANBARU - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan 3,96 ton bawang merah ilegal di Kota Pekanbaru.

"Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan dua unit mobil pengangkut dan dua orang supir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Kedua sopir yang diamankan pada Selasa lalu (8/3) itu masing-masing berinisial IZ (24) dan Sa (40). Keduanya terbukti mengangkut bawang tanpa kelengkapan dokumen yang sah.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi masyarakat akan adanya pengangkutan bawang menggunakan dua mobil angkutan melewati Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil pengangkut bawang tersebut. ¿Hasilnya ditemukan sekitar 450 karung bawang dengan berat 9 kilogram setiap karungnya.

Menurut Guntur, dalam upaya penangkapan itu polisi dan pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil menghentikan kedua mobil masing-masing bernomor polisi BM 9715 TK dan BM 8337 FB.

"Mobil beserta supir berhasil diamankan persis di depan SPBU Arifin Achmad," jelasnya.

Menurut Guntur, berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui bahwa bawang itu berasal dari Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. "Bawang itu rencananya akan dibongkar di Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Ia mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 31 juncto Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 9 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 135 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Guntur menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memberantas penyelundupan bawang yang saat ini cukup marak terjadi di wilayah tersebut.

(ant/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar