Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kepulauan Meranti Berdarah
Kamis, 29 September 2016 18:13 WIB
PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menetapkan seorang tersangka baru kasus insiden kerusuhan massal di Selatpanjang atau lebih dikenal dengan sebutan insiden Meranti "Berdarah".
Tersangka keempat ini yakni Bripka D, personel Provost Polres Meranti.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM yang dikonfirmasikan wartawan, Kamis (29/9/16), membenarkan hal itu.
Dikatakan, saat akan dimulai rekonstruksi perkara tersebut kemarin di halaman markas Dit Polair Polda Riau, tersangkanya masih tetap tiga orang, masing masing Bripda AS (anggota Reserse Polres Kepulauan Meranti).
Brigadir DY (anggota Polsek Tebing Tinggi) dan Bripda EM (anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Meranti).
"Setelah rekon baru tampak keterlibatan tersangka Bripka D, oknum anggota Polres Kepulauan Meranti,'' sebut Guntur.
Semula Bripka D imbuh Kabid Humas Polda Riau, mengaku penganiayan yang menyebabkan kematian terhadap Apriadi Pratama, seorang tersangka pelaku penikaman Brigadir Adil S Tambunan, anggota Polres Kepulauan Meranti hingga tewas.
"Meski tersangka menyangkal melakukan penganiyaan tetap bukti bukti dan saksi sudah lengkap sehingga yang bersangkutan tetap ditetapkannya sebagai tersangka,'' kata Guntur.
Menurut dia, penyidikan terhadap kasus Meranti tersebut terus dilakukan. Sedangkan rekonstruksi kemarin juga berlangsung aman dan lancar.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Polisi Tangkap Tahanan Kabur saat Jualan Narkoba di Duri
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap Buruh Bulog saat Transaksi 15 Kilogram Daun Ganja
-
Hukrim
Kepolisian di Riau Lakukan Patroli Skala Besar Antisipasi Teror
-
Hukrim
Arahan Dirlantas Polda Riau Atasi Arus Balik dari Sumbar

