Polisi Kehutanan Gakkum Riau Usut Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Blok Ukui
Redaksi Selasa, 10 Februari 2026 14:55 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mempercepat upaya investigasi untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah Sumatera di Provinsi Riau.
Langkah ini sebagai bukti komitmen negara untuk menindak tegas setiap kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi secara serius, menyeluruh, dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa tim tengah melakukan penelusuran jaringan pelaku menyusul ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Minggu, 8 Februari 2026.
"Kawasan ini termasuk kantong habitat gajah di Tesso Tenggara. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim di lapangan bekerja intensif mengidentifikasi jaringan pemburu," ujar Dwi, Senin (9/2/2026), seperti dilansir Liputan6.com dari laman resmi Kemenhut RI.
Pihaknya menegaskan penyelidikan akan menyasar pelaku lapangan hingga pemodal atau aktor intelektual di balik kejahatan ini. "Kejahatan terhadap satwa liar adalah serius, merusak ekosistem, dan martabat bangsa," tambahnya.
Kematian gajah pertama kali dilaporkan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut.
Balai Besar KSDA Riau melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun itu telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Temuan bedah bangkai memperlihatkan cedera kepala berat, diduga akibat trauma tembak, memperkuat indikasi pembunuhan satwa liar.
Dwi menambahkan, fokus tim saat ini adalah menelusuri aktor dan jaringan di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar terorganisir. "Langkah ini meliputi pengumpulan alat bukti, pendalaman informasi lapangan, serta koordinasi lintas instansi," katanya.
Untuk memperkuat proses hukum, Tim Polda Riau bersama Balai Besar KSDA Riau dan Gakkum Kehutanan kembali ke lokasi kejadian guna melengkapi bukti dan penegakan hukum. Selain itu, tim juga memeriksa pihak PT RAPP karena lokasi kematian gajah berada dalam konsesinya. Pemeriksaan ini terkait kewajiban pemegang PBPH menjaga koridor satwa dan pengelolaan area High Conservation Value (HCV).
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan serius dan akan ditindak sesuai undang-undang. Dwi mengimbau semua pihak untuk bekerja sama menjaga kelestarian Gajah Sumatera sebagai bagian penting ekosistem hutan Indonesia.
"Dukungan aktif seluruh pihak sangat diperlukan untuk melestarikan Gajah Sumatera demi keberlanjutan ekosistem hutan kita," tutup Dwi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polisi Kehutanan Gakkum Riau Usut Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Blok Ukui
-
Ekbis
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025
-
Ekbis
Apical Dumai dan Polda Riau Jalin Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional
-
Olahraga
Bupati Bengkalis, Kapolda Riau dan Forkopimda Jalan Sehat
-
Hukrim
Upacara Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Kapolres Dumai
-
Hukrim
Illegal Logging Dumai Marak, Aparat Hukum Terkesan Tutup Mata

