• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Ciduk Kawanan Pencuri Antar Kabupaten

Polresta Pekanbaru Ciduk Kawanan Pencuri Antar Kabupaten

Senin, 13 April 2015 19:24 WIB
PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan kembali berhasil meringkus kawanan maling. Kali ini yang berhasil digaruk berjumlah tiga orang dan  merupakan kawanan  pencurian antar kabupaten di  komplek Perumahan Nurul Sadri Kecamatan Tampan di Jalan Tuah Karya. 

Ketiga tersangka  itu berinisial JL (31), SR (33), dan NV (28) diringkus  usai mengkomsumsi sabu .

Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bakti dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal mengungkapkan, tiga tersangka itu  merupakan warga Desa Sentang Palang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut ini ditangkap pada Rabu (8/4/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Awalnya kita mendapat informasi,  adanya pelaku pencurian dikomplek  Perumahan Nurul Sadri Jalan Tuah Karya Kecamatan Tampan. Kemudian tim opsnal melakukan penyelidkan. Dan saat penggerebekan ditemukan tiga orang pria didalamnya yang baru usai mengkonsumsi sabu," ujar Syahrizal, Senin (13/4/15).

Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol BM 1906 ZP yang terparkir didepan rumah tersebut . Ditemukanlah  satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terletak didalam box  dibelakang handle rem tangan.

Setelah diinterogasi petugas,kata Syahrizal,  ketiga pelaku mengakui bahwa mobil merk Toyota Avanza warna putih dengan Nopol BM 1906 ZP tersebut adalah kenderaan yang mereka gunakan dalam melakukan pencurian disejumlah tempat.

"Mereka ini pernah melakukan tindak pencurian disejumlah kabupaten/kota antara lain di SMK 1 Tandun yang berhasil menggodol satu unit proyektor dan Notebook, kemudian di SMU Plus Riau yang membawa kabur 6 unit laptop, dan di kantor Dinas Kesehatan Siak," jelas kanit.

Dalam menangani kasus pencurian tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Polres Siak, Polres Rokan Hulu, dan Polres Kampar.  

"Kita hanya menangani kasus penyalahgunaan narkotikanya saja. Sedangkan kasus pencuriannya akan dikoordinasikan dengan masing-masing polres," ucap Kanit

Sementara itu, salah seorang tersangka SR mengaku sabu-sabu tersebut diporeleh dari rekan mereka SP (DPO) hasil penjualan proyektor dan notebook.

"Proyektor dan notebook dijual oleh SP seharga Rp 2.750.000.  Hasil penjualan itulah kami diberi SP sabu-sabu. Usai pakai  sabu itulah kami bertiga ditangkap. Sedangkan SP berhasil kabur," ujar pria yang baru dua bulan menjadi seorang ayah ini.

(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar