Polresta Pekanbaru Ciduk Kawanan Pencuri Antar Kabupaten
Senin, 13 April 2015 19:24 WIB
PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan kembali berhasil meringkus kawanan maling. Kali ini yang berhasil digaruk berjumlah tiga orang dan merupakan kawanan pencurian antar kabupaten di komplek Perumahan Nurul Sadri Kecamatan Tampan di Jalan Tuah Karya.
Ketiga tersangka itu berinisial JL (31), SR (33), dan NV (28) diringkus usai mengkomsumsi sabu .
Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bakti dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal mengungkapkan, tiga tersangka itu merupakan warga Desa Sentang Palang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut ini ditangkap pada Rabu (8/4/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Awalnya kita mendapat informasi, adanya pelaku pencurian dikomplek Perumahan Nurul Sadri Jalan Tuah Karya Kecamatan Tampan. Kemudian tim opsnal melakukan penyelidkan. Dan saat penggerebekan ditemukan tiga orang pria didalamnya yang baru usai mengkonsumsi sabu," ujar Syahrizal, Senin (13/4/15).
Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol BM 1906 ZP yang terparkir didepan rumah tersebut . Ditemukanlah satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terletak didalam box dibelakang handle rem tangan.
Setelah diinterogasi petugas,kata Syahrizal, ketiga pelaku mengakui bahwa mobil merk Toyota Avanza warna putih dengan Nopol BM 1906 ZP tersebut adalah kenderaan yang mereka gunakan dalam melakukan pencurian disejumlah tempat.
"Mereka ini pernah melakukan tindak pencurian disejumlah kabupaten/kota antara lain di SMK 1 Tandun yang berhasil menggodol satu unit proyektor dan Notebook, kemudian di SMU Plus Riau yang membawa kabur 6 unit laptop, dan di kantor Dinas Kesehatan Siak," jelas kanit.
Dalam menangani kasus pencurian tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Polres Siak, Polres Rokan Hulu, dan Polres Kampar.
"Kita hanya menangani kasus penyalahgunaan narkotikanya saja. Sedangkan kasus pencuriannya akan dikoordinasikan dengan masing-masing polres," ucap Kanit
Sementara itu, salah seorang tersangka SR mengaku sabu-sabu tersebut diporeleh dari rekan mereka SP (DPO) hasil penjualan proyektor dan notebook.
"Proyektor dan notebook dijual oleh SP seharga Rp 2.750.000. Hasil penjualan itulah kami diberi SP sabu-sabu. Usai pakai sabu itulah kami bertiga ditangkap. Sedangkan SP berhasil kabur," ujar pria yang baru dua bulan menjadi seorang ayah ini.
(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Pemilik Home Industri Ekstasi Tega Mengusir Istrinya di Pekanbaru
-
Hukrim
Polsek Tampan Buru Rampok Pengampak Kepala Mahasiswa di Pekanbaru
-
Hukrim
Polisi Tangkap 4 Tersangka Narkoba dari Kampung Dalam Pekanbaru
-
Hukrim
13 Personel Polresta Pekanbaru Terima Kenaikan Pangkat

