• Home
  • Hukrim
  • Proses Lelang Jembatan Mudik Ulo Kuansing Banyak Melanggar ?

Proses Lelang Jembatan Mudik Ulo Kuansing Banyak Melanggar ?

Minggu, 29 September 2013 18:26 WIB

KUANSING, RIAUHEADLINE.COM- Satu persatu ketidak beresan terkait pembangunan proyek jembatan Mudik Ulo, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau mulai terkuak. Ketidak beresan itu mulai dari pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, hingga proses lelang yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010..

Kadis bina marga dan sumber daya air dan mineral melalui Kabid bina marga mengakui jika proses lelang poyek Jembatan senilai Rp8,6 miliar itu tidak melalui system elektronik atau sering yang disebut LPSE.“Manual” begitu kata Kabid bina marga, Nasri Edi ketika di tanya riauterkini.com proses lelang proyek tersebut, melalui pesan singkat belum lama ini. Ketika ditanya alasan pihaknya tidak menggunakan jasa LPSE, Nasri Edi hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Padahal menurut peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dengan tegas menyebutkan bahwa, pada pasal 5 mengatakan, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut, efisien, efektif, transparan, terbuka, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkankepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karenahasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan..

Sekarang ini lelang sudah menggunakan sistem lelang elektronik (e-procurement) yang didasarkan pada dasar hukum yakni Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Inpres No 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-procuretmant dan surat KPK RI No B 641/KPK/III/2007 perihal penggunaan rencana pengadaan barang dan jasa melalui internet..

Dalam Pelelangan sistem elektronik para pelaku usaha/penyedia jasa tidak perlu repot-repot mendatangi tempat pendaftaran,menebus dokumen—pemasukan dokumen, hingga pengumuman pemenang lelang cukup dengan mendownload dalam layanan pelelangan system elektronik..

Sistem pelelangan elektronik dianggap paling ampuh menjawab kerawanan sistem pelelangan secara manual atau konvesional yang sering kali berbau korupsi, kolusi dan nepotisme. Sistem pelelangan elektronik mencegah kontak fisik secara langsung diantara para peserta lelang juga dengan panitia pelelangan..

Sekedar diketahui , selain itu untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, DPR RI menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut “UU No. 5/1999”). Pelaksanaan UU No. 5/1999 yang efektif diharapkan dapat memupuk budaya berbisnis yang jujur dan sehat sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing diantara pelaku usaha. 

Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah persekongkolan dalam tender, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999. Prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalan transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, dan non-diskriminatif. Sejalan dengan hal tersebut, UUNo. 5/1999 juga mengatur tentang larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana digariskan pada Pasal 22.

Persekongkolan dalam tender tersebut dapat terjadi melalui kesepakatankesepakatan,baik tertulis maupun tidak tertulis. Persekongkolan ini mencakup jangkauan perilaku yang luas, antara lain usaha produksi dan atau distribusi, kegiatan asosiasi perdagangan, penetapan harga, dan manipulasi lelang atau kolusi dalam tender yang dapat terjadi melaluikesepakatan antar pelaku usaha, antar pemilik pekerjaan maupun antar kedua pihak tersebut. ***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar