Rp8 Miliar untuk Bangunan Kantor Baru PN Pasirpangaraian
Kamis, 21 November 2013 15:11 WIB
ROKAN HULU - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian segera memiliki gedung baru. Gedung senilai Rp 8 miliar melalui dua tahun anggaran DIPA Mahkamah Agung (MA) dibangun di lahan hibah di areal Perkantoran Bina Praja milik Pemkab Rokan Hulu.
Peletakan batu pertama untuk pembangunan gedung PN Pasirpangaraian sudah dilakukan oeh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru DR Nommy H. T Siahaan SH,MH, Kamis (21/11/2013), dihadiri Staf Ahli Bupati Rohul Dipendri, Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho, perwakilan Kejari Pasirpangaraian, serta unsur Forkompinda Rohul.
Ketua PN Pasirpangaraian Mahmuriadin SH,MH mengatakan gedung baru PN dibangun di atas lahan hibah milik Pemkab Rohul seluas 2 hektar. Gedung dua lantai ini akan dibangun memanjang dengan ukuran 40 meter kali 22,5 meter.
"Tahap pertama dianggarkan Rp 1,3 milyar. Dan pada anggaran berikutnya akan dianggarkan sekitar Rp 6 miliar, namun itu belum termasuk mobiler," kata Mahmuriadin.
Gedung baru milik PN Pasirpangaraian juga memiliki prototipe khusus yakni ada lorong khusus bagi hakim sehingga mereka tidak lagi bertemu jaksa atau keluarga terdakwa sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti upaya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Sementara, Ketua PT Pekanbaru Nommy H. T Siahaan menjelaskan dengan dibangunnya gedung baru dan kelengkapan sudah memadai, diharapkan pelayanan peradilan semakin maksimal.
"Untuk gedung lama sudah tidak memadai, tidak memenuhi rasa keadilan, dan pelayanan hukum berkeadilan tidak ada di sana. Apalagi ruang tahanannya, sangat-sangat tidak layak," jelas Kepala PT Pekanbaru.
Dia mengatakan jika gedung baru PN Pasirpangaraian selesai dan difungsikan diperkirakan awal 2015 mendatang, maka gedung lama akan difungsikan sebagai mess atau rumah karyawan.
"Sebab selama ini banyak dari mereka masih mengontrak. Sementara rumah dinas hanya 12 unit. Karyawan kan membutuhkan rumah dinas juga," ujarn Nommy dan mengakui pembangunan lanjutan akan dilanjutkan melalui anggaran DIPA MA pada tahun 2014/ 2015.
Menurutnya, di gedung lama juga menyebabkan sidang sering ditunda waktunya karena keterbatasan ruangan sidang. "Ruangan sidang yang sempit dan sangat terbatas, tentu para hakim berganti-ganti saat melakukan sidang, mungkin yang baru ini bisa lima atau enam ruangan, sehingga waktu sidang tetap sesuai jadwal," harapnya.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Lingkungan
KSOP Dumai Bakal Panggil PT Kreasi Jaya Adhikarya Terkait Minyak Tumpah
-
Lingkungan
Minyak PT Kreasijaya Adhikarya Kembali Cemari Laut Dumai
-
Sosial
Ternyata Orang Bertobat Ada Bonusnya, Berikut Penjelasannya...
-
Sosial
Perbedaan Hukum Karma Dalam Islam dan Agama Lain

