Dewan Sebut Ratusan Perusahaan Perkebunan di Riau Ilegal
Kamis, 21 November 2013 15:03 WIB
PEKANBARU - Dari 300 perusahaan (baik yang berskala besar maupun kecil) yang terdata di dinas perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, seratusan darinya belum memiliki izin.
“Sekitar seratusanlah yang belum memiliki izin dan itu data yang kami peroleh dari Disbun Riau,” kata Gumpita, Anggota Komisi A DPRD Riau kepada riauterkinicom di Gedung DPRD Riau, Kamis (21/11/13).
Namun, politisi Golkar ini belum bisa menjelaskan perusahaan yang dimaksud. Kerena, saat ini pihaknya tengah menginventarisir seluruh perusahaan yang dimaksud.
“Yang jelas mayoritas perusahaan itu belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), izin prinsip dan berbagai izin lainnya. Hal ini jelas sangat kita sayangkan,” ungkapnya.
Setelah menginventarisir perusahaan yang belum memiliki izin tersebut, pihaknya langsung akan memanggil perusahaan-perusahaan itu. Apalagi, pihaknya tidak ingin perusahaan yang dimasud, menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Jelang habis periode kita di dewan ini, kita akan upayakan penyelesaian itu. Terkait konflik masyarakat dengan perusahaan, kita ingin kepastian hak masyarakat itu ada,” tutupnya. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Lingkungan
KSOP Dumai Bakal Panggil PT Kreasi Jaya Adhikarya Terkait Minyak Tumpah
-
Lingkungan
Minyak PT Kreasijaya Adhikarya Kembali Cemari Laut Dumai
-
Sosial
Ternyata Orang Bertobat Ada Bonusnya, Berikut Penjelasannya...
-
Sosial
Perbedaan Hukum Karma Dalam Islam dan Agama Lain

