• Home
  • Hukrim
  • Sabu Milik IRT dan Mantan Polisi Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan Polisi

Sabu Milik IRT dan Mantan Polisi Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan Polisi

Rabu, 18 Juni 2014 14:29 WIB

PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapannya seberat 737,71 gram atau senilai sekitar Rp1 miliar, Rabu (18/6/14), di halaman Kantor Dit Res Narkoba Mapolda Riau, Jalan Prambanan. 

Sabu tersebut didapat dari tersangka seorang ibu rumah tangga (irt) bernama Lilis Suryani. 

Sabu dilarutkan bersama air kemudian dibuang. Dari bandar tersebut, polisi mengamankan 27 butir pil ekstasi. Polisi memusnahkannya dengan cara dihaluskan dengan blender. Usai memusnahkan bb milik Lilis, polisi memusnahkan bb milik Alex yang merupakan mantan anggota polisi dari jaringan Lilis. 

Acara pemusnahan tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau dan instansi terkait lainnya. 

"Pemusnahan dilakukan setelah Kejaksaan mengeluarkan surat penetapan. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti agar tidak disalahgunakan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SH SIK, yang memimpin acara pemusnahan. 

Saat diamankan beberapa waktu yang lalu di Air Molek, Indragiri Hulu (Inhu), polisi juga mendapatkan barang bukti lain, yaitu 57,63 gram ganja yang ditumbuk halus dan serbuk kopi hitam 31,024 gram. "Kopi ini akan dicampurkan dengan ganja dan akan dikonsumsinya," ungkap Direktur.

Usai memusnahkan barang bukti Lilis, selanjutnya juga memusnahkan sabu-sabu milik mantan anggota polisi Alexander, seberat 38 gram. "Penangkapan Lilis merupakan pengembangan dari tersangka ini," kata Hermansyah. 

Dalam penangkapan Alex, petugas juga berhasil menyita 2 pucuk senjata api dan belasan peluru tajam. Alex sempat melawan petugas dan menodongkan senjata api miliknya. "Sedangkan suami Lilis sudah kita tetapkan statusnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang-red)," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111, 112, 114 dan pasal 138 Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar