• Home
  • Hukrim
  • Selama 2014, BC Pekanbaru Lakukan 22 Penindakan

Selama 2014, BC Pekanbaru Lakukan 22 Penindakan

Selasa, 13 Januari 2015 15:04 WIB
PEKANBARU : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru dalam periode Januari hingga akhir Nopember 2014, melakukan 22 penindakan terhadap pelanggaran undang-undang kepabean, yakni pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai telah diubah dengan undan-undang nomor 39 tahun 2007. 

Komoditi yang terbanyak ditindak yakni airsoft gun,minuman keras (miras) atau MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), narkoba (zat metamphetamine), rokok, suku cadang kendaraan dan uang palsu mata uang asing.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Elfi Haris dalam acara coffee morning dengan wartawan, Selasa (13/1/15). Diakui, Elfi dari proses penindakan pihaknya masih menghitung kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

"Proses hukum di Bea dan Cukai, berbeda dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena kami berada di bawah Departemen Keuangan, tentu penyelamatkan barang milik utama yang lebih diutamakan," tuturnya.

Ketika ditanya berapa uang negara yang berhasil diselamatkan, Elfi mengaku tidak tahu persis. Dia menyarankan menanyakannya kepada Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (P2) BC Pekanbaru.

"Saya tidak ingat persisnya. Mungkin nanti bisa ditanyakan ke Kasi P2. Yang saya tahu, pada penindakan terakhir, 27 Desember 2014 (penangkapan 6.390 botol miras, Red), kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp400 juta," terangnya.

Ditambahkannya, dalam penindakan 6.390 miras itu pihak belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, BC Pekanbaru telah memeriksa 5 orang ABK (Anak Buah Kapal, Red). Dari keterangan para tersangka itu mengarah pada nama pemiliknya berinisial Hsn. 

"Namun, siapa Hsn itu masih harus dipastikan lewat pengembangan. Perburuan terus kita lakukan. Terakhir kami mendapatkan informasi Hsn berada di Selatpanjang, " pungkasnya.

Seperti diberitakan, pada 27 Desember 2014 lalu sekitar pukul 00.10 WIB, beberapa personil BC Pekanbaru dilengkapi senjata laras panjang melakukan pengeledahan di kapal KLM Sinar Indah Jaya yang sedang membongkar muatan di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Bunga Tanjung Pekanbaru.

Dari penggeledahan itu, petugas BC berhasil menindak dan menyita sebanyak 6.390 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras eks impor. 

Ribuan botol miras itu dikemas dalam 197 karton dan terdiri dari pelbagai merk seperti Black, Red, Gold Label, Gordon London Gin, Jose Cuervo, Jack Daniels, Cointreau dengan berbagai macam jenis dan ukuran.

(son/son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar