• Home
  • Hukrim
  • Selama 2014, Kejari Dumai Tangani Lima Kasus Korupsi

Selama 2014, Kejari Dumai Tangani Lima Kasus Korupsi

Selasa, 09 Desember 2014 19:35 WIB
DUMAI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai sepanjang tahun 2014 telah menangani sebanyak lima perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kejari Dumai Eko Siwi Iriani, mengatakan dari lima perkara ini, dua di antaranya masih dalam tahap penyidikan, dan tiga kasus lainnya sudah masuk proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

"Kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi setahun ini kami sampaikan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional, 9 Desember 2014," katanya saat menggelar konfrensi pers, Selasa (9/12/14) di Dumai.

Dia menerangkan, dua perkara korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan, ialah dugaan penyimpangan setoran retribusi parkir kendaraan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang dan Truk pada Dinas Perhubungan Dumai Periode Januari 2013-Juni 2014.

Menurutnya, perkara ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun potensi kerugian uang negara diprediksi mencapai sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus Tipikor lainnya yang masih tahap penyidikan, dugaan penyelewengan dana retribusi sektor parkir pinggir jalan umum pada Dinas Perhubungan Dumai tahun 2012 dengan potensi kerugian negara berkisar Rp80 juta hingga Rp100 juta.

"Dua perkara korupsi ini masih terus dilakukan pengembangan oleh jaksa penyidik," ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk tiga perkara proses penuntutan, yaitu, kasus penyelewengan bantuan dana hibah Pemerintah Kota Dumai melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dengan kerugian negara sekitar Rp210 juta.

Kemudian, dugaan korupsi pembayaran belanja surat kabar pada Sekretariat DPRD Dumai tahun anggaran 2009 hingga 2013 yang menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp618 juta.

"Perkara terakhir adalah korupsi penyimpangan dana fasilitas manajemen usaha bagi keluarga miskin dengan melibatkan dua pegawai Dinas Sosial Kota Dumai," jelasnya.

Ekspos Kejari Dumai kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik ini dipimpin langsung Kajari Eko Siwi Iriyani, didampingi Kasi Pidana Khusus Hendarsyah Yusup Permana, Kasi Intel Yusuf Luqita, Kasi Pidana Umum Dian Herdiman serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Nofriadi. 
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar