• Home
  • Hukrim
  • Tragis, Enam Murid TPA Jadi Korban Pencabulan Gurunya

Tragis, Enam Murid TPA Jadi Korban Pencabulan Gurunya

Kamis, 19 Februari 2015 13:13 WIB
PEKANBARU - Dunia pendidikan di Kota Bertuah lagi-lagi harus tercoreng tinta hitam. Kabar tak sedap kali ini datang dari salah satu Tempat Pendidikan Agama (TPA) yang berada di Kecamatan Rumbai. 

Bagaimana tidak, enam orang murid yang menimba ilmu di TPA tersebut menjadi korban nafsu birahi yang dilakukan oleh gurunya sendiri yang berinisial N (60). 

Dengan didampingi orang tua masing-masing serta pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau, enam bocah dibawah umur itu pun langsung melaporkan ulah sang guru bejat ke Mapolresta Pekanbaru, Rabu (18/02/15) pukul 21.15 WIB malam. 

Ketua LPA Riau, Ester menjelaskan, perbuatan tak senonoh yang dialami keenam murid TPA itu baru diketahui pihaknya pada pagi hari, beberapa jam sebelum mereka datang membuat laporan ke Mapolresta. 

Menurut Ester, pagi itu ada salah satu orang tua korban yang bertandang ke LPA Riau untuk memberitahukan perbuatan cabul sang guru. Perbuatan cabul guru tersebut berhasil terbongkar setelah anak dari orang tua yang bersangkutan kerap mengeluh sakit di bagian kemaluannya, terutama ketika hendak buang air kecil. 

"Berkat informasi itulah, kami merasa terpanggil untuk mendampingi korban dan orang tuanya datang ke sini (Mapolresta). Perbuatan pelaku sangat bejat, padahal dia (pelaku) juga seorang guru," katanya sembari menambahkan. 

"Tidak tertutup kemungkinan masih ada murid lain yang menjadi korban perbuatan asusilanya," kata Ester didampingi Ketua Bidang Organisasi LPA Riau, Mareno saat ditemui wartawan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Pekanbaru. 

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memfasilitasi dan mendampingi korban selama menunggu proses hukum di kepolisian. Upaya itu juga dilakukan demi menjaga kondisi korban yang dikhawatirkan mengalami trauma.

Menyikapi kejadian ini, Ester tak lupa pula mengingatkan agar orang tua wajib sebisa mungkin memberi pemahaman kepada anak, tentang bagaimana hal-hal yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. 

Dilokasi yang sama, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan menuturkan, usai menerima laporan resmi dari orang tua korban masing-masing, polisi menjadwalkan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Kamis (19/02/15) siang. 

Menurut Robert, pihaknya harus mendalami penyelidikan serta melengkapi bukti visum dari setiap korban. "Kita dalami dulu, lengkapi semuanya (bukti). Jika terbukti, pelaku pasti kita tangkap. Apalagi semua korbannya di bawah umur," tutupnya.

(gas/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar