• Home
  • Lingkungan
  • Aksi Peduli Lingkungan Cium Ada Oknum Manfaatkan Insiden Tumpahan Stearin PT Nagamas

Aksi Peduli Lingkungan Cium Ada Oknum Manfaatkan Insiden Tumpahan Stearin PT Nagamas

Hadi Pramono Kamis, 03 Agustus 2017 19:29 WIB
DUMAI - Aksi Peduli Lingkungan Dumai (APLD) terus memantau, mengawasi, memastikan proses sanksi dan hukum terhadap PT Nagamas Palmoil Lestari berjalan sesuai dengan semestinya.

Sebab pihak perusahaan diduga lalai, sehingga 10 ton Stearin Palm Oil tumpah ke laut. Bahkan APLD tidak peduli dengan semua pihak yang mencoba memanfaatkan masalah ini.

Adanya sejumlah pihak yang mencoba memanfaatkan masaah ini seolah menambah keruh suasana. Padahal instansi terkait sudah berkomitmen untuk memproses perkara ini sesuai aturan yang berlaku. 

"Jangan sampai ada pihak yang memancing di air keruh dalam masalah ini," tegas Orator I APLD, Rahmad kepada riauheadline.com, Kamis (3/8/2017) di Kantor KNPI Dumai.

Menurutnya, selama ini belum ada ketegasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Pelindo Dumai. Padahal insiden tumpahan Crude Palm (CPO) atau Stearin Palm Oil sudah berulang kali terjadi. 

Parahnya Pelabuhan Dumai setempat belum memiliki Standard Operasional Prosedur (SOP) penanganan dampak pencemaran.

"Jadi bisa dipastikan perusahaan yang ada di pelabuhan belum menerapkan SOP pencegahan dampak pencemaran," terang Rahmad.

Sesuai, Peraturan Daerah kota Dumai No. 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada perda knk termaktub segala bentuk peraturan-peraturan yang sangat tegas dan jelas. 

Sehingga perda tersebut sudah sangat tepat dan akurat. Apalagi perda ini emiliki landasan jelas, seperti mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2010 serta peraturan Mentri Perhubungan No 58 Tahun 2013. 

"Maka kami yakinkan kepada seluruh pihak terkait, seperti KSOP, Kepolisian dan Kejaksaan bisa memproses hukum dugaan kelalaian yang dilakukan oleh PT Nagamas Palmoil Lestari," paparnya.

PT Nagamas Palmoil Lestari Harus Ditindak Tegas

Sebagai data pendukung, momen Hari Lingkungan Hidup 2017, Kota Dumai didera insiden tumpahan Stearin Palm Oil milik PT.Nagamas Palmoil Lestari. Sekitar 10 ton bahan baku margarin ini tumpah ke laut Dumai akhir pekan kemarin. 

Aksi Peduli Lingkungan Dumai (APLD) menuntut agar melanjutkan perkara ini diproses hukum. "Kami menuntut kepada seluruh instansi terkait agar menindak tegas dugaan kelalaian, yang menyebabkan tumpahan Stearin PT Nagamas," ujarnya.

Menurutnya, selama ini belum ada ketegasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Pelindo Dumai. Padahal insiden tumpahan Crude Palm (CPO) atau Stearin Palm Oil sudah berulang kali terjadi. 

Parahnya Pelabuhan Dumai setempat belum memiliki Standard Operational Procedure (SOP) penanganan dampak pencemaran.
Sesuai, Peraturan Daerah kota Dumai No. 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pada perda knk termaktub segala bentuk peraturan-peraturan yang sangat tegas dan jelas. Sehingga perda tersebut sudah sangat tepat dan akurat.

Apalagi perda ini emiliki landasan jelas, seperti mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2010 serta peraturan Mentri Perhubungan No 58 Tahun 2013. 

"Maka kami yakinkan kepada seluruh pihak terkait, seperti KSOP, Kepolisian dan Kejaksaan bisa memproses hukum dugaan kelalaian yang dilakukan oleh PT Nagamas Palmoil Lestari," paparnya.

(rdk/tpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Minyak TumpahNagamasPelabuhanPelindoPencemaran Lingkungan
Komentar